Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada 2020

Paslon Bisa Terima Sumbangan Dana Kampanye, Tapi Ada Batasnya

Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur bisa menerima sumbangan dana kampanye dari berbagai pihak

Penulis: Ryo_Noor | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / Ryo Noor
Komisioner KPU Sulut Yessy Momongan 

"Sudah diputuskan KPU Provinsi, karena menyangkut kesetaraan. Biar banyak uang tidak bisa lebih," kata dia.

Yessy menjelaakan, Angka Rp 28 miliar dihitung untuk pemanfaatan dana selama 71 hari masa kampanye.

Perhitungan menyangkut banyak hal. Semisal dari sisi kampanye pertemuan terbatas, dan dikusi.

Waspada, Ini 4 Jenis Komplikasi Penyakit Diabetes, Kenali Bahayanya Sejak Dini!

KPU mengambil hitungan maksimal. Semisal tiap hari paslon melakukan tiga kali pertemuan terbatas, dan 2 kali diskusi.

Kegiatan itu mencakup pengeluaran sewa tempat, peralatan, makan minum, snack hingga uang transportasi.

Begitu pun dihitung soal pembuatan alat peraga kampanye dan bahan kampanye.

Seharusnya akan kelihatan di kegiatan, mana kala Paslon menghabiskan banyak atau sedikit dana kampanye.

Olly-Steven Belum Terima Sumbangan Dana Kampanye, Marhany: Pengeluaran Dibiayai Calon

Ia hanya berharap, pelaporan dana kampanye dilakukan secara jujur, transparan dan cermat

"Jangan yang digunakan Rp 20 miliar dilaporkan Rp 3 miliar," kata dia.

Laporan Pemasukan dan Pengeluaran Dana Kampanye akan dimasukan terakhir 6 Desember 2020.

Laporan wajib dimasukan, karena kata Yessy jika tidak maka KPU bisa mematalkan pencalonan Paslon. (ryo)

HUT ke-30 Bitung, Pjs Gubernur: Bitung Central Lalu Lintas Timur Indonesia dan Asia Pasifik

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved