Terkini Nasional
Demokrat Persilahkan Ferdinand Hutahaean Keluar dari Partai: Kami Berikan Ruang Kebebasan
DPP Partai Demokrat mempersilakan Ferdinand Hutahaean jika menginginkan mundur dari partai berlambang bintang Mercy itu.
Ia mencontohkan dalam hal pesangon dalam RUU Cipta Kerja yang saat ini sudah menjadi Undang-undang itu dijelaskan bahwa pesangon yang diberikan ketika hubungan kerjanya diputus berkurang dari 32 kali upah menjadi 25 kali upah.
Itupun yang ditanggung oleh perusahaan hanya 16 kali upahnya, sedangkan sisanya pemerintah yang membayar.
"Saya kasih contoh, Undang-undang Eksisting itu kan 32 kali, lalu dipotong menjadi 25 kali," jelasnya.
"Tapi 25 kali itu, 16-nya ditanggung pengusaha, sisanya 9 kali ditanggung pemerintah," imbuhnya.
Melihat kondisi tersebut, Benny Harman justru meragukan kesanggupan dari pemerintah untuk ikut menanggung pesangon dari perusahaan yang mem-PHK karyawannya.
Namun terlepas pemerintah sanggup atau tidak, dirinya melihat bahwa menandakan pemerintah sudah mempermudah setiap perusahaan untuk memutus hubungan kerja pekerjanya.
"Negara sedang kesulitan uang saat ini. Lalu pemerintah mencoba untuk melalui skema asuransi. Apakah pemerintah sanggup?" kata Benny Herman.
"Ini yang kami lihat bahwa rancangan undang-undang ini hanya untuk memenuhi keinginan pengusaha, supaya bisa melegalkan PHK sewenang-wenang," pungkasnya.
BERITA TERKINI TRIBUNMANADO:
• Tentara Tewas Terlibat Kecelakaan Maut Tadi Pagi, Padahal Semalam Baru Rayakan Ulang Tahun Anaknya
• Pimpin Minahasa di Usia ke-61 Tahun, Bupati ROR Dapat Apresiasi dari Wabup RD
• Ramalan Zodiak Senin 12 Oktober 2020: Cancer Merasa Percaya Diri & Penuh Harapan, Leo Ragu, Ada Apa?
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdinand Hutahaean Mundur dari Demokrat, Ossy Dermawan: Kami Persilakan