Terkini Nasional
Demokrat Persilahkan Ferdinand Hutahaean Keluar dari Partai: Kami Berikan Ruang Kebebasan
DPP Partai Demokrat mempersilakan Ferdinand Hutahaean jika menginginkan mundur dari partai berlambang bintang Mercy itu.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Ferdinand Hutahaean menegaskan dirinya ingin mundur dari partai berlambang bintang Mercy itu.
DPP Partai Demokrat mempersilakan Ferdinand Hutahaean jika menginginkan mundur dari partai berlambang bintang Mercy itu.
"Kami memberikan ruang kebebasan dan mempersilakan yang bersangkutan untuk mundur," Kepala Bakomstra DPP Partai Demokrat Ossy Dermawan saat dihubungi Tribunnews, Jakarta, Minggu (11/10/2020).
Menurut Ossy, Ferdinand telah menyatakan mundur dari Demokrat secara terbuka dan akan mengirimkan surat pengundurannya ke DPP Demokrat pada Senin (12/10/2020).
"Saya pribadi, saya sampaikan ucapan terima kasih atas pengabdian beliau selama ini dan semoga sukses dalam pengabdian yang baru di luar Partai Demokrat, demi kebaikan nusa dan bangsa," ucap Ossy.
Sebelumnya, Ferdinand menyatakan mundur dari Partai Demokrat dalam akun Twitternya @FerdinandHaean3, Minggu (11/10/2020).
"Jadi kalau sekarang pun saya akan pergi dari Partai Demokrat, itu juga karena soal prinsip dan keyakinan politik, jalan politik kebangsaan yang saya yakini terlepas apakah saya salah atau benar dengan prinsip yang saya yakini. S
aya memutuskan untuk pergi dan akan mengundurkan diri!," tulis Ferdinand.
Sosok Benny K Harman, Politikus Demokrat yang Keluar Sidang UU Cipta Kerja, Bukan Orang Sembarangan
Sosok Benny K Harman, Politikus Demokrat yang kini menjadi sorotan masyarakat.
Benny K Harman menjadi perhatian publik setelah aksinya saat sidang UU Cipta Kerja terlibat adu mulut dengan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin.
Bahkan akhirnnya Benny K Harman memilih Walk Out ( keluar ) pada rapat pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja di Gedung DPR RI, Senin (5/10/2020).
Pria bernama lengkap Benny Kabur Harman itu bersikeras meminta agar Azis mengizinkannya untuk memberika interupsi salama satu menit.
Lantaran tak dikabulkan, Benny beserta wakil dari fraksi Demokrat memilih untuk keluar sidang.

Dikutip dari laman Dpr.go.id, Benny merupakan pria kelahiran Flores pada 19 September 1962.
Ia merupakan lulusan dari S1 hukum, Universitas Brawijaya pada 1987.
Kemudian, Benny melanjutkan kuliahnya di jenjang S2 dan S3 di Fakultas Hukum, Universitas Indonesia.
Benny mengawali karier sebagai staf on legistasi di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia pada 1987-1989.
tribunnewsIa juga sempat menjadi wartawan di Media Indonesia pada 1989 sampai 1996.
Lalu, menjabat sebagai kepala litbang Media Indonesia pada 1996 sampai 1998.
Politikus yang sudah menjabat di DPR dalam tiga periode berturut-turut ini tercatat sebagai pendiri sekaligus direktur Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) pada 1995 sampai 1998.
Tak hanya itu, ia juga berhasil mendirikan Centre for Information and Economic-Law Studies (CINLES).
Di CINLES, Benny menjabat sebagai Direktur Eksekutif.
Karier di DPR
Dikutip dari Tribun Wiki, Benny mulanya menjadi anggota DPR RI fraksi PKPI pada pemilihan 2004 hingga 2009.
Pada pemilihan legislatif 2009-2014, Benny kembali mengajukan diri sebagai anggota dewan sebagai politikus Demokrat.
Ia lantas menjabat sebagai Ketua Komisi III Bidang Penegakan Hukum, Pemberantasan Korupsi, dan Hak Asasi Manusia DPR RI hingga 2012.
Sedangkan 2012-2014, Benny menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi DPR RI.
Kemudian, Benny memilih mundur dari DPR RI lantaran memilih untuk mencalonkan diri pada Pilkada Nusa Tenggara Timur sebagai Calon Gubernur pada 2014.

Ia didampongi Benny Alexannder Litelnoni sebagai wakilnya.
Sayangnya, Benny gagal dalam Pilkada tersebut.
Mereka hanya mendapat suara sebanyak 18,85 persen suara.
Lalu, Benny kembali maju dalam pemilihan legislatif 2019 dengan mengantongi 35.293 suara.
Ia terplih melui Partai Demokrat mewakili daerah pemilihan NTT I.
Kini, Benny menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VI bidang BUMN, Koperasi dan UKM, Perindustrian dan Perdagangan DPR RI.
Ungkap Poin Keberpihakan RUU Cipta Kerja kepada Pengusaha
Benny menunjukkan sikap tegasnya menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Dirinya memutuskan untuk walk out dalam sidang paripurna pengesahan RUU Cipta Kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).
Selain Demokrat, fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga menunjukkan sikap yang sama, menolak pengesahan RUU Cipta Kerja untuk menjadi Undang-undang.
Alasan Benny Harman bersama Demokrat menolak RUU Cipta Kerja tentunya bukan alasan.
Dilansir TribunWow,com dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi 'tvOne', Selasa (6/10/2020), Benny Harman mengatakan ada keberpihakan dari RUU Cipta Kerja untuk perusahaan.
Padahal menurutnya yang harusnya menjadi prioritas dalam setiap pembuatan undang-undang adalah rakyat, dalam hal ini adalah pekerja buruh.
Namun dikatakannya bahwa hal itu tidak dilakukan dalam perancangan RUU Cipta Kerja.
Dirinya lantas mengungkapkan poin-poin yang justru merugikan para pekerja, yakni berkaitan dengan pemberian upah dan juga pesangon PHK.
"Pasal mengenai ketentuan upah minimum, pasal tentang pesangon itu dirampas," ujar Benny Harman.
"Kalau kita baca dengan teliti bab tentang ketenagakerjaan ada beberapa pasal yang sangat tidak menguntungkan pekerja, tidak balance, hanya mengutamakan pengusaha," ungkapnya.
Ia mencontohkan dalam hal pesangon dalam RUU Cipta Kerja yang saat ini sudah menjadi Undang-undang itu dijelaskan bahwa pesangon yang diberikan ketika hubungan kerjanya diputus berkurang dari 32 kali upah menjadi 25 kali upah.
Itupun yang ditanggung oleh perusahaan hanya 16 kali upahnya, sedangkan sisanya pemerintah yang membayar.
"Saya kasih contoh, Undang-undang Eksisting itu kan 32 kali, lalu dipotong menjadi 25 kali," jelasnya.
"Tapi 25 kali itu, 16-nya ditanggung pengusaha, sisanya 9 kali ditanggung pemerintah," imbuhnya.
Melihat kondisi tersebut, Benny Harman justru meragukan kesanggupan dari pemerintah untuk ikut menanggung pesangon dari perusahaan yang mem-PHK karyawannya.
Namun terlepas pemerintah sanggup atau tidak, dirinya melihat bahwa menandakan pemerintah sudah mempermudah setiap perusahaan untuk memutus hubungan kerja pekerjanya.
"Negara sedang kesulitan uang saat ini. Lalu pemerintah mencoba untuk melalui skema asuransi. Apakah pemerintah sanggup?" kata Benny Herman.
"Ini yang kami lihat bahwa rancangan undang-undang ini hanya untuk memenuhi keinginan pengusaha, supaya bisa melegalkan PHK sewenang-wenang," pungkasnya.
BERITA TERKINI TRIBUNMANADO:
• Tentara Tewas Terlibat Kecelakaan Maut Tadi Pagi, Padahal Semalam Baru Rayakan Ulang Tahun Anaknya
• Pimpin Minahasa di Usia ke-61 Tahun, Bupati ROR Dapat Apresiasi dari Wabup RD
• Ramalan Zodiak Senin 12 Oktober 2020: Cancer Merasa Percaya Diri & Penuh Harapan, Leo Ragu, Ada Apa?
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdinand Hutahaean Mundur dari Demokrat, Ossy Dermawan: Kami Persilakan