Masyarakat Adat
UU Omnibus Law Rampas Wilayah Adat di Tengah Ketidakpastian Pengesahan RUU Masyarakat Adat
RUU Masyarakat Adat sudah dua periode DPR RI dibahas, namun gagal sampai tahap pengesahan
TRIBUNMANADO.CO.ID - Di tengah ketiadaan Undang-undang Masyarakat Adat, kondisi Masyarakat Adat saat ini seperti anak kecil yang baru lahir.
Tanpa sehelaipun perlindungan dari serbuan investor yang menginvansi wilayah Adat.
RUU Masyarakat Adat dan RUU Omnibus Law sebelum disahkan menjadi UU sama-sama masuk dalam program legislasi nasional tahun ini.
RUU Masyarakat Adat sudah dua periode DPR RI dibahas, namun gagal sampai tahap pengesahan.
Sedangkan RUU Omnibus Law dibuat dengan sangat cepat bahkan dinilai tergesah-gesah dalam pengesahannya, sehingga menimbulkan banyak kontroversi.
Undang-Undang Omnibus Law memang sudah disahkan.namun tidak memiliki legitimasi karena dibuat tanpa partisipasi Masyarakat Adat serta bertentangan dengan mandat Konstitusi Negara Republik Indonesia.
Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi mengatakan “Undang- undang Omnibus Law yang baru disahkan, tidak hanya bicara soal urusan tenaga kerja, tapi juga memastikan investor untuk lebih leluasa masuk dan merampas wilayah adat dan diberikan karpet merah ditengah ketidakpastian kapan Undang-undang Masyarakat Adat disahkan”.
Dari sisi proses maupun isinya,
AMAN jelas menolak UU Cipta Kerja yang sangat merugikan Masyarakat Adat.
1. Tidak pernah ada konsultasi dan dialog dengan Gerakan Masyarakat Adat.
Ini berarti bahwa UU Cipta Kerja telah dibahas tanpa partisipasi rakyat termasuk Masyarakat Adat.
Padahal partisipasi rakyat termasuk Masyarakat Adat dalam pembentukan hukum adalah hal yang esensial dalam negara demokrasi.
2. Pembahasan yang super cepat dan dilakukan secara diam-diam telah menunjukkan sikap tidak etis DPR dan Pemerintah, dengan memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 untuk membatasi ruang pemantauan dan partisipasi masyarakat dalam pembentukan hukum.
UU Cipta Kerja Bertentangan dengan UUD 1945 dan Hukum HAM, dan juga anti demokrasi:
1. UU Cipta Kerja jelas bertentangan dengan penghormatan UUD 1945 terhadap Masyarakat Adat.