Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Internasional

Ingat Derek Chauvin? Tersangka Atas Kematian George Floyd Bebas Bersyarat, Bayar Jaminan 14,7 M

Chauvin ditahan setelah dia memborgol dan menahan pria keturunan Afro-Amerika, George Floyd pada 25 Mei 2020 lalu.

Editor:
Kolase Tribun Manado
Derek Chauvin 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kematian pria kulit hitam George Floyd sempat menjadi sorotan.

George Floyd merupakan seorang pria kulit hitam yang tewas usai lehernya ditekan dengan lutut oleh oknum polisi.

Ia adalah, Derek Chauvin, polisi yang dinyatakan bersalah atas pembunuhan Floyd.

Derek Chauvin melakukan rasisme pada George Floyd, menekan leher Floyd dengan lututnya.

Dirinya dan ketiga polisi lain sudah dipecat lalu ditahan oleh pihak berwajib.

Chauvin dituduh dengan dakwaan pembunuhan tingkat kedua.

Yaitu menyebabkan kematian Floyd tanpa niat saat melakukan tindak kejahatan lain disebut penyerangan tingkat ketiga.

Dakwaan tersebut bisa membawanya dihukum selama 40 tahun penjara.

Para pelaku pembunuhan George Floyd. Derek Chauvin dan rekan-rekannya.
Para pelaku pembunuhan George Floyd. Derek Chauvin dan rekan-rekannya. (AP/Hennepin County Sheriffs Office via Kompas.com)

Dibandingkan dengan maksimum hukuman 25 tahun penjara untuk pembunuhan tingkat tiga.

Namun, baru-baru ini Derek Chauvin dikabarkan telah membayar jaminannya pada Rabu (7/10/2020).

Sehingga dirinya dibebaskan dengan syarat.

Melansir Associated Press (AP) pembebasan eks polisi bernama Derek Chauvin dari penjara dikawal oleh Garda Nasional Amerika Serikat (AS) untuk berjaga-jaga jika suatu waktu terjadi protes massa.

Menurut catatan pengadilan, Derek Chauvin membayar uang jaminannya sebesar 1 juta dollar AS alias sekitar Rp 14,7 Miliar.

Catatan penjara distrik Hennepin menunjukkan Chauvin dibebaskan sebelum pukul 11:30 pagi waktu setempat.

Chauvin ditahan setelah dia memborgol dan menahan pria keturunan Afro-Amerika, George Floyd pada 25 Mei 2020 lalu.

Halaman
1234
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved