Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Internasional

Ingat Derek Chauvin? Tersangka Atas Kematian George Floyd Bebas Bersyarat, Bayar Jaminan 14,7 M

Chauvin ditahan setelah dia memborgol dan menahan pria keturunan Afro-Amerika, George Floyd pada 25 Mei 2020 lalu.

Editor:
Kolase Tribun Manado
Derek Chauvin 

Ia didakwa tingkat kedua.

Tiga petugas polisi lainnya didakwa dengan dakwaan membantu dan bersekongkol dalam pembunuhan tersebut.

Jika terbukti bersalah, mereka bisa dipenjara sampai empat dekade di penjara.

Chauvin yang dituduh dengan dakawaan pembunuhan tingkat kedua, yaitu menyebabkan kematian Floyd tanpa niat saat melakukan tindak kejahatan lain disebut penyerangan tingkat ketiga.

Dakwaan itu bisa membawanya dihukum selama 40 tahun penjara dibandingkan dengan maksimum hukuman 25 tahun penjara untuk pembunuhan tingkat tiga.

Petugas lain, Thomas Lane, J. Kueng dan Tou Thao menghadapi hukuman maksimum yang sama karena mereka dianggap telah membantu dan bersekongkol.

Diberitakan sebelumnya, semuanya berawal saat empat polisi hendak menangkap Floyd.

Saat itu pihak kepolisian hendak menangkapnya lantaran mendapat laporan ia diduga terlibat kasus pemalsuan uang.

Namun, ada juga yang menyebut jika Floyd menggunakan kupon kadaluarsa.

Floyd tewas setelah lehernya diinjak lutut oleh Chauvin selama tujuh menit.

Penyekapan George sendiri sempat terekam dalam bentuk video.

Karena rekaman video itulah, kasus Floyd jadi viral di media sosial dan diperbincangkan banyak orang.

(Tribunnewsmaker.com/Kompas/Irsan Yamanada)

Artikel ini telah tayang di Tribunnewsmaker.com dengan judul, Derek Chauvin, Tersangka Atas Kematian George Floyd Bebas Bersyarat, Disebut Bayar Jaminan 14,7 M

Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved