Berita Sulut
Pengamat Hukum Sebut Pemerintah Perlu Mendengar Aspirasi Masyarakat Terkait Penolakan UU Cipta Kerja
Secara material substansi atau muatan pasalnya yang tidak sesuai dengan UU Dasar maka itu dapat digunakan upaya hukum melalui uji materi.
Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, BOROKO - Terkait dengan penolakan UU Cipta Kerja oleh sebagian besar masyarakat Pengamat Hukum Sulut Rodrygo Elias mengatakan harus benar-benar dilihat terlebih dahulu Substansi pengesahan Undang-Undang itu seperti apa.
"Substansinya harus dilihat apakah sesuai dengan UU Dasar 1945 atau tidak, jadi kalau dari segi formalitas pengesahan UU Cipta Kerja itu prosedurnya sudah benar, baik dari persiapannya, hingga rapat paripurna hingga diketuk menjadi UU itu sah-sah saja secara formal," jelas Elias kepada Tribun Manado.
Namun, secara material substansi atau muatan pasalnya yang tidak sesuai dengan UU Dasar maka itu dapat digunakan upaya hukum melalui uji materi.
"Jika adanya penolakan UU Cipta Kerja tersebut seperti yang saya sebutkan tadi, pertama kita harus tau bahwa kita adalah negara hukum, jadi kalau kita mau menolak ada sarana hukum yang disediakan oleh negara," sebut Elias.
Hanya, disini pemerintah juga harus peka terhadap keinginan masyarakat, artinya disini pemerintah perlu membuka sosialisasi dan diskusi dengan masyarakat dengan penjelasan-penjelasan.
"Kalau memang nantinya ditemui ada aspirasi masyarakat yang belum terakomodir, pemerintah harus Fair, bahwa Undang-Undang ini harus ditinjau kembali, Pemerintah harus ada Hati terhadap aspirasi masyarakat, walaupun secara formal UU telah disahkan," terang Elias.
Dan Undang-Undang juga disini memberikan sarana bagi mereka yang kurang puas terhadap materi muatan dari undang-undang tersebut. Namun, mendahului hal itu pemerintah harus membuka diri dan peka terhadap keinginan masyarakat banyak.
"Karena kita kembali kepada hukum, karena esensi dari hukum itu kan untuk mencapai kepastian, untuk mencapai keadilan, untuk mencapai kemanfaatan, nah, kalau hukum tidak bisa mencapai itu sesuai harapan masyarakat, malahan akan merugikan," jelas Elias.
Perlu ditekankan, bahwa hukum itu mengikuti perkembangan masyarakat dan rasa keadilan, bahwa hukum yang modern adalah hukum yang memenuhi substansi rasa keadilan dari masyarakat.
"Untuk itu, aspirasi dari masyarakat terkait UU Cipta Kerja perlu ditanggapi oleh pemerintah dengan membuka sarana-sarana diskusi dan sosialisasi untuk duduk bersama mendengarkan aspirasi," pungkas. (Mjr)
• Mahasiswa Paksa Anggota DPRD Kotamobagu Duduk di Jalan
• Bentrok Tolak UU Cipta Kerja, Penjual Siomay Keliling Nyaris Tewas Terinjak-Injak
• Kadin Sulut Berharap Tak Ada Demo Besar Lagi, Ivanry: Demo Anarkis Rugikan Ekonomi