Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Demonstrasi UU Cipta di Sulut

Jaringan Aktivis Mahasiswa Sulut Klarifikasi 13 Hoaks UU Cipta Kerja

Jaringan Aktivis Mahasiswa Sulut menyesalkan, sejumlah akun di media sosial justru menyebar konten berisi hoaks tentang UU Cipta Kerja.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Gryfid Talumedun
Tribun Manado/Fernando Lumowa
Wakil Koordinator Jaringan Aktivis Mahasiswa Sulut, Chris Tumbel 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Jaringan Aktivis Mahasiswa Sulut mengeluarkan pernyataan mengklarifikasi terkait UU Cipta Kerja atau yang populer dengan sebutan Omnibus Law.

DPR RI mengesahkan UU Cipta Kerja, Selasa (06/10/2020). Sontak, disahkannya Omnibus Law menuai pro kontra.

Tak sedikit yang protes dengan alasan UU itu mengerdilkan hak-hak pekerja.

Tak hanya itu, protes beriringan dengan tersebarnya informasi di media sosial.

Jaringan Aktivis Mahasiswa Sulut menyesalkan, sejumlah akun di media sosial justru menyebar konten berisi hoaks tentang UU Cipta Kerja.

Wakil  Koordinator Jaringan Aktivis Mahasiswa Sulut, Chris Tumbel mengatakan, ada sedikitnya 13 poin tentang UU Cipta Kerja yang informasinya keliru.

Aksi Tolak UU Cipta Karya, Billy Lombok Sambut Hangat Demo Mahasiswa di Gedung Cengkih

Polda Metro Jaya Sebut Pelaku Aksi Anarkis Demo Omnibus Law Bukan Mahasiswa Tapi Pengangguran

Sulut Ketambahan 33 Kasus Covid-19, 1 Orang Meninggal Dunia

"Misalnya,  soal pesangon dihilangkan dan penghapusan upah minimum. Padahal, jika kita telaah, pesangon dan upah minimum jelas jadi hak pekerja," kata Tumbel kepada Tribun Manado dalam keterangan tertulis, Kamis (08/10/2020).

Tumbel bilang, pihaknya telah melakukan pendalaman terkait 13 dalil terkait UU Cipta Kerja dan menemukan hal tersebut tidak benar.

Terkait itu, Tumbel menyatakan, pihaknya memberi apresiasi yang tinggi terhadap para mahasiswa yang turun ke jalan menolak UU Cipta Kerja.

"Hanya saja, kami berharap, ketika demo, kawan-kawan mahasiswa tahu substansi yang dipersoalkan. Jangan mudah berkesimpulan," katanya.

Berikut ini pernyataan Jaringan Aktivis Mahasiswa terkait 13 dalil UU Cipta Kerja yang tengah viral.

1. Uang pesangon dihilangkan. Sejatinya, dalam Pasal 156 UU Cipta Kerja disebutkan bahwa pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.  Maka, informasi bahwa uang pesangon dihilangkan tidak benar

2. UMP, UMK, dan UMSP dihapus.  Dalam Pasal 88C tertulis bahwa gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi. Sementara itu, upah minimum kabupaten/kota
harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi.

Dengan demikian, klaim bahwa UMP, UMK, dan UMSP dihapus tidak benar.

3. Upah buruh dihitung per jam. Pada Pasal 88B menyebut bahwa upah ditetapkan berdasarkan
satuan waktu dan atau satuan hasil.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved