Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Demonstrasi UU Cipta di Sulut

Jaringan Aktivis Mahasiswa Sulut Klarifikasi 13 Hoaks UU Cipta Kerja

Jaringan Aktivis Mahasiswa Sulut menyesalkan, sejumlah akun di media sosial justru menyebar konten berisi hoaks tentang UU Cipta Kerja.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Gryfid Talumedun
Tribun Manado/Fernando Lumowa
Wakil Koordinator Jaringan Aktivis Mahasiswa Sulut, Chris Tumbel 

Ketentuan lebih lanjut mengenai upah berdasarkan satuan waktu dan atau satuan hasil diatur dalam peraturan pemerintah. Dengan demikian,
klaim bahwa upah buruh dihitung per jam tidak tepat.

4. Semua hak cuti (cuti sakit, cuti kawinan, khitanan atau cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan) hilang dan tidak ada kompensasi.

PWI Sulut Bentuk Panitia Rakerda, Voucke: Kami Akan Verifikasi Kartu yang Masih Aktif

Dalam Pasal 79 tertulis bahwa pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti.

Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Maka, klaim semua hak cuti hilang tidak benar.

5. Outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup. Dalam Pasal 66 disebutkan bahwa hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja yang dipekerjakannya
didasarkan pada perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis, baik perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

Artinya, status pekerja alih daya
ditentukan dalam perjanjian kerjanya dengan perusahaan.

6. Tidak akan ada status karyawan tetap. Pasal 56 menyebut bahwa perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.

Ketentuan lebih lanjut mengenai
perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan
tertentu diatur dengan peraturan pemerintah.

7. Perusahaan bisa mem-PHK kapan pun secara sepihak Klaim ini perlu diluruskan.

Sebab, dalam pasal 154A UU Cipta Kerja, termuat 14 alasan pemutusan hubungan kerja dapat terjadi.

Rincian alasan PHK dapat disimak di artikel berikut: Ini 14 Aturan PHK di RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

8. Jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang. Jaminan sosial diatur dalam Pasal 82, meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun,
jaminan kematian, dan jaminan kehilangan pekerjaan.

Maka, klaim jaminan sosial dan
kesejahteraan lainnya hilang tidak benar.

9. Semua karyawan bertatus tenaga kerja harian. Pada Pasal 56 menyebut bahwa perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.

Perjanjian kerja untuk waktu
tertentu didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu yang keduanya diatur dalam perjanjian kerja.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved