Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Demonstrasi UU Cipta di Sulut

Jaringan Aktivis Mahasiswa Sulut Klarifikasi 13 Hoaks UU Cipta Kerja

Jaringan Aktivis Mahasiswa Sulut menyesalkan, sejumlah akun di media sosial justru menyebar konten berisi hoaks tentang UU Cipta Kerja.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Gryfid Talumedun
Tribun Manado/Fernando Lumowa
Wakil Koordinator Jaringan Aktivis Mahasiswa Sulut, Chris Tumbel 

Dengan demikian, klaim semua karyawan berstatus tenaga kerja harian tidak benar.

10. Tenaga kasir asing bebas masuk Kemungkinan kata "kasir" yang dimaksud adalah "kerja". Dengan demikian, klaim yang dimaksud adalah tenaga kerja asing bebas masuk.

Pasal 42 memuat syarat mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia. Tenaga kerja
asing dapat dipekerjakan hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki.

Tenaga kerja asing juga dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia. Dengan demikian, klaim tenaga kerja asing bebas masuk salah.

11. Buruh dilarang protes, ancamannya PHK Dari 14 alasan pemutusan hubungan kerja
(PHK) dalam Pasal 154A, tidak terdapat alasan protes buruh maka ancamannya PHK.

Di luar 14 alasan itu, menurut UU Cipta Kerja, dapat ditetapkan alasan PHK lainnya dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

12. Libur hari raya hanya pada tanggal merah, tidak ada penambahan cuti Libur hari raya dan cuti bersama ditentukan oleh pemerintah. Misal, ketetapan libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 dituangkan dalam surat keputusan bersama (SKB).

13. Istirahat pada hari Jumat cukup 1 jam, termasuk shalat Jumat. Tidak ada ketentuan tersebut dalam UU Cipta Kerja ataupun UU Ketenagakerjaan. (ndo)

Sumber: Tribun Manado
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved