Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terkini Daerah

Telegram Kapolri Ditentang Tim Advokasi, Korps Bhayangkara Diminta Independen & Tak Diskriminatif

Tim Advokasi mengingatkan Polri agar tidak menjadikan pandemi Covid-19 sebagai alasan membubarkan aksi unjuk rasa.

Editor: Rhendi Umar
Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)
Ribuan masa aksi yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama elemen serikat buruh lainnya melakukan aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan pemberhentian hubungan kerja (PHK) di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (25/8/2020). Aksi tersebut bukanlah menolak pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja namun menolak pengesahan draft RUU Cipta Kerja yang dikirim oleh pemerintah kepada DPR. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Surat telegram Kapolri yang melarang aksi buruh menolak pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi UU ikut ditanggapi oleh Tim Advokasi.

Mereka mengingatkan Polri agar tidak menjadikan pandemi Covid-19 sebagai alasan membubarkan aksi unjuk rasa.

“Mengingatkan Kepolisian RI untuk tidak menjadikan Covid-19 alasan untuk menghalangi atau membubarkan pelaksanaan hak menyampaikan pendapat di muka umum,” kata perwakilan tim, Rizki Yudha, dalam konferensi pers virtual, Selasa (6/10/2020).

Tim advokasi beranggotakan berbagai organisasi bantuan hukum atau organisasi masyarakat sipil, seperti LBH Masyarakat, YLBHI, Kontras, KASBI, Walhi, dan LBH Pers.

Buruh dari berbagai daerah yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi demonstrasi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di depan gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/7/2020).
Buruh dari berbagai daerah yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi demonstrasi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di depan gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/7/2020). (Tribunnews.com/Seno Tri Sulistiyono)
Menurut tim advokasi, menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak warga negara yang dijamin konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Bahkan, ada ancaman pidana bagi mereka yang menghalang-halangi penyampaian pendapat di muka umum, seperti tertuang dalam Pasal 18 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Menurut Rizki, pembatasan hak menyampaikan pendapat di muka umum hanya dapat dibatasi oleh UU.

Sejauh ini, katanya, belum ada UU yang melarang penyampaian pendapat di tengah pandemi, meskipun tetap harus menaati protokol kesehatan dalam pelaksanaannya.

Menurut tim advokasi, telah ada sejumlah aksi dan kegiatan sebelum aksi menolak UU Ciptaker tersebut.

Akan tetapi, mengacu pada keterangan Rizki, tak ada ancaman pidana dengan UU Kekarantinaan Kesehatan bagi pesertanya.

Untuk itu, Polri pun diminta independen dan tidak diskriminatif dalam menegakkan hukum.

“Khususnya ketika DPR dan pemerintah yang terus membahas UU Omnibus Law Cipta Kerja, meski di tengah ancaman pandemi Covid-19,” tuturnya.

“Karena itu jangan kemudian ketika rakyat sebagai pemilik kedaulatan turun ke jalan mengkritik pemerintah dan DPR, kepolisian berlaku diskriminatif,” sambung Rizki.

Telegram bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 tersebut ditandatangani As Ops Kapolri Irjen Imam Sugianto atas nama Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis tertanggal 2 Oktober 2020.

Isinya berupa 12 perintah Kapolri kepada jajaran untuk mengantisipasi aksi unjuk rasa (unras) dan mogok kerja buruh pada tanggal 6-8 Oktober 2020 dalam rangka penolakan omnibus law RUU Cipta Kerja.

Di antaranya yaitu, perintah melakukan deteksi dini, mencegah aksi unras guna memutus penyebaran Covid-19, patroli siber, kontra narasi, menyiapkan rencana pengamanan, hingga penegakkan hukum.(*)

BERITA TERKINI TRIBUNMANADO:

Asisten Pembinaan Wakili Kajati Sulut Buka Ujian Test CBT CPNS Kejaksaan

Netizen Serbu Akun Medsos Pimpinan DPR, Azis Syamsuddin: Banyak Kata yang Tak Patut Diutarakan

Punya Pandangan Berbeda Terkait UU Cipta Kerja, Arief Poyuono: Tujuannya Baik Bagi Masyarakat

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved