Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Otomotif

Awal Tahun Depan Kemenhub Wajibkan Setiap Mobil Baru Dilengkapi APAR, Pihak APM yang Siapkan

Setiap agen pemegang merek (APM) wajib melengkapi mobil baru dengan alat pemadam api ringan, alias APAR.

Editor: Alexander Pattyranie
Amazon via Kompas.com
APAR di kabin mobil. 

"(3) Fasilitas Tanggap Darurat pada kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disediakan oleh pengimpor, pembuat dan/atau perakit Kendaraan Bermotor."

"(4) Dalam hal pengimpor, pembuat dan/atau perakit Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) akan melakukan rekayasa dan rancang bangun terhadap alat pemadam api ringan wajib mengacu pada rancang bangun yang telah disahkan oleh Direktur Jenderal."

Sementara untuk spesifikasinya, dijelaskan pada Pasal 6 yang diantaranya dapat memandamkan kebakaran benda padat, benda cair atau gas, serta instalasi listrik berteganganan.

Bahan pemadam tidak beracun, punya waktu kadaluarsa, diletakan dilokasi yang mudah dijangkau, serta mudah dioperasikan saat dibutuhkan atau ada indikasi kebakaraan.

Sementara pada Pasal 10 disebutkan bila pada saat Peraturan ini mulai diberlakukan nanti, maka kendaran yang sedang diporduksi wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal tersebut.

(Kompas.com/Stanly Ravel)

BERITA TERPOPULER :

 Video Mengerikan Detik-detik Tentara Armenia Dibantai dan Dibombardir Azerbaijan, Terlempar ke Udara

 Hasil Wawancara DN Aidit saat Masih Hidup, Ubah Nama Jabatan di PKI Gara-gara Ditanya Orang Manado

 12 Karakter Suami Berdasarkan Zodiak, Pemarah hingga Penyayang, Ada 4 yang Terbaik, Siapa Saja?

TONTON JUGA :

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai 2021, Mobil Baru Wajib Dilengkapi APAR"

https://otomotif.kompas.com/read/2020/10/07/072200215/mulai-2021-mobil-baru-wajib-dilengkapi-apar

Penulis : Stanly Ravel

Editor : Agung Kurniawan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved