Berita Otomotif
Awal Tahun Depan Kemenhub Wajibkan Setiap Mobil Baru Dilengkapi APAR, Pihak APM yang Siapkan
Setiap agen pemegang merek (APM) wajib melengkapi mobil baru dengan alat pemadam api ringan, alias APAR.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Setiap agen pemegang merek (APM) wajib melengkapi
mobil baru dengan alat pemadam api ringan, alias APAR.
Aturan ini diterbitkan Kementerian Perhubungan ( Kemenhub).
BERITA PILIHAN EDITOR :
• Perahu Terbalik Ditabrak Buaya, Nelayan Tewas Dimangsa, saat Ditemukan Tubuh Korban Sudah Tak Utuh
• Kecelakaan Tadi Pkl 01.00 WIB, Ambulans Bawa Pasien Covid-19 sedang Hamil, Keluarga Bertindak
• Innalillahi Wa Innalillahi Rojiun, Ibunya Terlindas Mobil Dilihat Langsung Anaknya, Pemuda Ini Syok
TONTON JUGA :
Rencananya mulai berlaku awal tahun 2021.
Regulasinya sudah resmi terbit dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan
Darat Nomor: KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor
yang ditetapkan pada 18 Februari 2020 lalu.
Lalu kapan hal tersebut bakal diterapkan?

Petugas pemadam kebakaran memadamkan api yang membakar mobil sedan di KM3 Halim Tol Jakarta-Cikampek, Rabu (27/5/2020) pagi.
Menjawab hal ini, Pandu Yunianto, Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, mengatakan,
saat ini baru selesai dalam pembahasan dengan beragam pihak.