Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Otomotif

Awal Tahun Depan Kemenhub Wajibkan Setiap Mobil Baru Dilengkapi APAR, Pihak APM yang Siapkan

Setiap agen pemegang merek (APM) wajib melengkapi mobil baru dengan alat pemadam api ringan, alias APAR.

Editor: Alexander Pattyranie
Amazon via Kompas.com
APAR di kabin mobil. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Setiap agen pemegang merek (APM) wajib melengkapi

mobil baru dengan alat pemadam api ringan, alias APAR.

Aturan ini diterbitkan Kementerian Perhubungan ( Kemenhub).

BERITA PILIHAN EDITOR :

 Perahu Terbalik Ditabrak Buaya, Nelayan Tewas Dimangsa, saat Ditemukan Tubuh Korban Sudah Tak Utuh

 Kecelakaan Tadi Pkl 01.00 WIB, Ambulans Bawa Pasien Covid-19 sedang Hamil, Keluarga Bertindak

 Innalillahi Wa Innalillahi Rojiun, Ibunya Terlindas Mobil Dilihat Langsung Anaknya, Pemuda Ini Syok

TONTON JUGA :

Rencananya mulai berlaku awal tahun 2021.

Regulasinya sudah resmi terbit dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan

Darat Nomor: KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor

yang ditetapkan pada 18 Februari 2020 lalu.

Lalu kapan hal tersebut bakal diterapkan?

Menjawab hal ini, Pandu Yunianto, Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, mengatakan,

saat ini baru selesai dalam pembahasan dengan beragam pihak.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved