Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Otomotif

Awal Tahun Depan Kemenhub Wajibkan Setiap Mobil Baru Dilengkapi APAR, Pihak APM yang Siapkan

Setiap agen pemegang merek (APM) wajib melengkapi mobil baru dengan alat pemadam api ringan, alias APAR.

Editor: Alexander Pattyranie
Amazon via Kompas.com
APAR di kabin mobil. 

Implementasinya direncanakan pada 2021.

Awal tahun 2021

"Sudah selesai dibahas, rencananya nanti di awal tahun depan akan dimulai.

Saya lupa tepatnya kapan, yang pasti antara Januari atau Februari 2021," ucap Pandu

kepada Kompas.com, Selasa (6/10/2020)

"Kalau sudah diterapkan, otomatis mobil baru wajib menyediakan APAR dan itu

harus ada ketika akan melakukan uji tipe nanti," kata dia.

Lebih lanjut Pandu mengatakan aturan ini hanya akan berlaku bagi mobil baru yang

dibeli dari diler, sementara untuk mobil lama, tidak ditetapkan.

Namun, nantinya akan dilakukan sosialisasi mengenai APAR sebagai peralatan wajib di dalam mobil.

Dalam aturan Fasilitas Tanggap Darurat disebutkan bila pemberlakuan APAR dalam rangka

meningkatkan keselamatan Kendaraan Bermotor guna mencegah terjadinya korban

kecelakaan dan kebakaran pada kendaraan bermotor.

Secara spesifik kewajiban APAR disebutkan pada Pasal 2 Ayat 2,3 dan 4 dengan bunyi ;

"(2) Kendaraan bermotor untuk kategori M1, N1, N2, N3, O1, 02, 03, dan 04 untuk mobil penumpang, mobil barang landasan mobil penumpang, dan landasan mobil barang wajib dilengkapi fasilitas tanggap darurat berupa alat pemadam api ringan."

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved