Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Otomotif

Awal Tahun Depan Kemenhub Wajibkan Setiap Mobil Baru Dilengkapi APAR, Pihak APM yang Siapkan

Setiap agen pemegang merek (APM) wajib melengkapi mobil baru dengan alat pemadam api ringan, alias APAR.

Editor: Alexander Pattyranie
Amazon via Kompas.com
APAR di kabin mobil. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Setiap agen pemegang merek (APM) wajib melengkapi

mobil baru dengan alat pemadam api ringan, alias APAR.

Aturan ini diterbitkan Kementerian Perhubungan ( Kemenhub).

BERITA PILIHAN EDITOR :

 Perahu Terbalik Ditabrak Buaya, Nelayan Tewas Dimangsa, saat Ditemukan Tubuh Korban Sudah Tak Utuh

 Kecelakaan Tadi Pkl 01.00 WIB, Ambulans Bawa Pasien Covid-19 sedang Hamil, Keluarga Bertindak

 Innalillahi Wa Innalillahi Rojiun, Ibunya Terlindas Mobil Dilihat Langsung Anaknya, Pemuda Ini Syok

TONTON JUGA :

Rencananya mulai berlaku awal tahun 2021.

Regulasinya sudah resmi terbit dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan

Darat Nomor: KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor

yang ditetapkan pada 18 Februari 2020 lalu.

Lalu kapan hal tersebut bakal diterapkan?

Menjawab hal ini, Pandu Yunianto, Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, mengatakan,

saat ini baru selesai dalam pembahasan dengan beragam pihak.

Implementasinya direncanakan pada 2021.

Awal tahun 2021

"Sudah selesai dibahas, rencananya nanti di awal tahun depan akan dimulai.

Saya lupa tepatnya kapan, yang pasti antara Januari atau Februari 2021," ucap Pandu

kepada Kompas.com, Selasa (6/10/2020)

"Kalau sudah diterapkan, otomatis mobil baru wajib menyediakan APAR dan itu

harus ada ketika akan melakukan uji tipe nanti," kata dia.

Lebih lanjut Pandu mengatakan aturan ini hanya akan berlaku bagi mobil baru yang

dibeli dari diler, sementara untuk mobil lama, tidak ditetapkan.

Namun, nantinya akan dilakukan sosialisasi mengenai APAR sebagai peralatan wajib di dalam mobil.

Dalam aturan Fasilitas Tanggap Darurat disebutkan bila pemberlakuan APAR dalam rangka

meningkatkan keselamatan Kendaraan Bermotor guna mencegah terjadinya korban

kecelakaan dan kebakaran pada kendaraan bermotor.

Secara spesifik kewajiban APAR disebutkan pada Pasal 2 Ayat 2,3 dan 4 dengan bunyi ;

"(2) Kendaraan bermotor untuk kategori M1, N1, N2, N3, O1, 02, 03, dan 04 untuk mobil penumpang, mobil barang landasan mobil penumpang, dan landasan mobil barang wajib dilengkapi fasilitas tanggap darurat berupa alat pemadam api ringan."

"(3) Fasilitas Tanggap Darurat pada kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disediakan oleh pengimpor, pembuat dan/atau perakit Kendaraan Bermotor."

"(4) Dalam hal pengimpor, pembuat dan/atau perakit Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) akan melakukan rekayasa dan rancang bangun terhadap alat pemadam api ringan wajib mengacu pada rancang bangun yang telah disahkan oleh Direktur Jenderal."

Sementara untuk spesifikasinya, dijelaskan pada Pasal 6 yang diantaranya dapat memandamkan kebakaran benda padat, benda cair atau gas, serta instalasi listrik berteganganan.

Bahan pemadam tidak beracun, punya waktu kadaluarsa, diletakan dilokasi yang mudah dijangkau, serta mudah dioperasikan saat dibutuhkan atau ada indikasi kebakaraan.

Sementara pada Pasal 10 disebutkan bila pada saat Peraturan ini mulai diberlakukan nanti, maka kendaran yang sedang diporduksi wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal tersebut.

(Kompas.com/Stanly Ravel)

BERITA TERPOPULER :

 Video Mengerikan Detik-detik Tentara Armenia Dibantai dan Dibombardir Azerbaijan, Terlempar ke Udara

 Hasil Wawancara DN Aidit saat Masih Hidup, Ubah Nama Jabatan di PKI Gara-gara Ditanya Orang Manado

 12 Karakter Suami Berdasarkan Zodiak, Pemarah hingga Penyayang, Ada 4 yang Terbaik, Siapa Saja?

TONTON JUGA :

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai 2021, Mobil Baru Wajib Dilengkapi APAR"

https://otomotif.kompas.com/read/2020/10/07/072200215/mulai-2021-mobil-baru-wajib-dilengkapi-apar

Penulis : Stanly Ravel

Editor : Agung Kurniawan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved