Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UU Cipta Kerja

Sebelum Omnibus Law UU Cipta Kerja Disahkan ini 10 Daerah dengan UMK 2020 Tertinggi di Indonesia

Anyway sebelum RUU Cipta Kerja disahkan, berikut ini adalah daftar daerah yang memiliki UMK tertinggi di Indonesia.

Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
Kompas.com/ Totok Wijayanto
Ilustrasi rupiah untuk bayar UMK karyawan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Rancangan Undang-undang atau RUU Cipta Kerja kini sudah disahan di Paripurna DPR, Senin 5 Oktober 2020.

Seluruh fraksi di DPR, kecuali PKS dan Demokrat, sudah setuju untuk meloloskan RUU paket omnibus law tersebut.

Salah satu poin yang ditolak serikat buruh yakni pasal RUU Cipta Kerja yang akan menghilangkan ketentuan terkait upah minimum sektoral.

Penerapan upah sektoral selama ini dilakukan lewat penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten ( UMK) dan Upah Sektoral (UMSK).

Dengan dihapuskannya UMK, maka otomatis skema upah minimum akan menggunakan standar Upah Minimum Provinsi (UMP).

Daftar 7 Partai yang Setujui RUU Cipta Kerja Disahkan dan ini Poin Omnibus Law UU Cipta Kerja

Sebagai informasi, dalam aturan skema upah minimum yang diatur dalam Pasal 88 dan Pasal 89 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, upah minimum terdiri dari UMK dan UMP.

Baik UMP dan UMK, ditetapkan oleh gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari dewan pengupahan provinsi dan bupati/wali kota.

Penetapan UMK dan UMP didasarkan atas perhitungan Kebutuhan Layak Hidup atau KLH. KHL saat ini berlaku 60 item, sementara yang diusulkan oleh serikat buruh mencapai 78 item komponen.

Pasal-pasal Kontroversial UU Cipta Kerja yang Memicu Amarah Buruh, Apa Saja?

Dijelaskan lebih lanjut di Pasal 90 UU Nomor 13 Tahun 2003, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang ditetapkan.

Sementara itu dalam RUU Cipta Kerja Omnibus Law BAB IV Ketenagakerjaan Bagian 2, disebutkan bahwa di antara pasal 88 dan pasal 89 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, disisipkan tujuh pasal yakni pasal 88A sampai 88G.

"Berdasarkan hasil keputusan tripartit, menyepakati upah minimum padat karya dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja, saya ingin menegaskan ini kabar baik dan harapan bagi pekerja dan serikat pekerja," jelas Ketua Baleg DPR RI Supraptman dalam keterangan resminya seperti dikutip pada Senin (5/10/2020).

Upah lebih rendah dengan UMP

Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar Cahyono, mengungkapkan terdapat pasal yang dinilai dapat merugikan buruh/pekerja. Pertama, pasal 88C. Kahar menilai bunyi pasal itu berarti menghilangkan upah minimum sektoral kabupaten/kota.

 Artinya, buruh yang saat ini upahnya mengacu upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK) akan dirugikan.

"Pasal 88 C. Upah Minimum hanya UMP gitu? Tidak ada UMSK," kata Kahar dikutip dari Kontan.

Sebagai perbandingan, UMK 2020 di Kabupaten Karawang Rp 4.594.324, Kota Bekasi Rp 4.589.708, Kabupaten Bekasi Rp. 4.498.961, dan Kota Depok Rp 4.202.105.

Anyway sebelum RUU Cipta Kerja disahkan, berikut ini adalah daftar daerah yang memiliki UMK tertinggi di Indonesia.

 

Berikut wilayah 10 daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK tertinggi di Indonesia 2020 beserta kenaikannya dibandingkan tahun sebelumnya ( UMK 2020):

1. Kabupaten Karawang

  • Tahun 2020: Rp 4.594.000
  • Tahun 2019: Rp 4.230.000

2. Kota Bekasi

  • Tahun 2020: Rp 4.589.000
  • Tahun 2019: Rp 4.220.000

3. Kabupaten Bekasi

  • Tahun 2020: Rp 4.498.000
  • Tahun 2019: Rp 4.140.000

4. Provinsi DKI Jakarta

  • Tahun 2020: Rp 4.276.000
  • Tahun 2019: Rp 3.900.000

5. Kota Cilegon

  • Tahun 2020: Rp 4.246.000
  • Tahun 2019: Rp 3.910.000

6. Kota Depok

  • Tahun 2020: Rp 4.202.000
  • Tahun 2019: Rp 3.872.000

7. Kota Surabaya

  • Tahun 2020: Rp 4.200.000
  • Tahun 2019: Rp 3.871.000

8. Kota Tangerang

  • Tahun 2020: Rp 4.199.000
  • Tahun 2019: Rp 3.869.000

9. Kota Gresik

  • Tahun 2020: Rp 4.197.000
  • Tahun 2019: Rp 3.867.000

10. Kabupaten Sidoarjo

  • Tahun 2020: Rp 4.193.000
  • Tahun 2019: Rp 3.864.000

 

Perbedaan UMK, UMR, dan UMP

Dalam skema pengupahan, selain UMK, orang juga mengenal Upah Minimum Regional (UMR).

Meski sering jadi pakem dalam penyebutan upah, skema pengupahan dengan model UMR sebenarnya sudah tak lagi digunakan.

Penerapan UMR diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 1999.

Aturan ini kemudian direvisi lewat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000, sehingga secara tidak langsung UMR kini sebenarnya sudah tak berlaku lagi.

Dalam regulasi lawas itu, dijelaskan bahwa UMR merupakan upah minimum yang penetapannya dilakukan oleh gubernur yang menjadi acuan pendapatan buruh di wilayahnya.

Dalam proses penetapannya, tim yang disebut Dewan Pengupahan melakukan survei kebutuhan hidup pekerja dari kebutuhan pangan, sandang, hingga rumah yang kemudian diperoleh angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Istilah UMR kemudian digantikan dengan UMP dan UMK.

Meski dalam praktiknya tak lagi digunakan, UMR masih sering digunakan dalam penyebutan upah minumum, bahkan oleh sebagian orang lebih sering menyebut UMR ketimbang menggunakan UMP dan UMK.

Melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000, UMR Tingkat I diubah menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP). Sementara, UMR Tingkat II diubah menjadi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Artinya sebelum penggunaan istilah UMP dan UMK, semua penyebutan upah minimum menggunakan UMR, baik Tingkat I maupun Tingkat II.

UMP merupakan perubahan nama dari UMR Tingkat I yang penetapannya oleh gubernur.

Sementara, UMK yang tak lain dulunya disebut UMR Tingkat II ini merupakan standar upah minimum yang berlaku di daerah tingkat kabupaten/kota, meski penetapannya tetap dilakukan oleh gubernur meski pembahasannya diusulkan oleh bupati atau wali kota.

Jika pada suatu kabupaten/kota belum bisa mengusulkan angka UMK, maka gubernur menjadikan UMP sebagai acuan untuk pemberian upah di kabupaten/kota tersebut.

Selain UMK dan UMP, ada dua istilah lain dalam aturan pengupahan.

Pertama, Upah Minimum Sektoral (UMS) Provinsi, sebelumnya bernama Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat I.

Adapun, di tingkat kabupaten/kota, dikenal dengan Upah Minumum Sektoral (UMS) Kabupaten/Kota.

Sebelumnya, sebelumnya menggunakan istilah Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat I. 

DISCLAMER : Nah Tribunners, saat ini Tribunmanado.co.id belum mendapat informasi lebih detail apakah dengan disahkannya UU Cipatker ini akan mempengaruhi UMK di sepuluh daerah yang memiliki UMK tertinggi di Indonesia tahun 2020 ini atau tidak. (Tribunmanado.co.id/Ind)

Artikel ini hasil kompilasi Tribunmanado.co.id dari artikel yang sudah tayang Kompas.com dengan judul di https://money.kompas.com/read/2020/10/05/073207626/buruh-dibayar-lebih-rendah-di-ruu-cipta-kerja-simak-penjelasannya?page=all dan artikel yang sudah tayang di Tribunternate.com dengan judul Intip 10 Daerah dengan UMK Tertinggi di Indonesia, Karawang Mulai Rp 4,5 Juta, DKI Mulai Rp 4,2 Juta, https://ternate.tribunnews.com/2020/06/23/intip-10-daerah-dengan-umk-tertinggi-di-indonesia-karawang-mulai-rp-45-juta-dki-mulai-rp-42-juta?page=all

Kunjungi channel Youtube kami:

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved