RUU Cipta Kerja
Daftar 7 Partai yang Setujui RUU Cipta Kerja Disahkan dan ini Poin Omnibus Law UU Cipta Kerja
DPR akhirnya mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU pada rapat paripurna yang digelar Senin (5/10/2020).
TRIBUNMANADO.CO.ID - RUU Cipta Kerja menuai banyak sorotan masyarakat.
Sebab, regulasi tersebut dinilai merugikan pekerja.
Lalu muncul pertanyaan siapa dibalik pengesahan RUU Cipta Kerja ini.
Diketahui, pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU) akhirnya terlaksana.
Langkah 'ngebut' pemerintah dan DPR ini terbilang kilat dibandingkan dengan pembahasan RUU lain.
Sidang-sidang pembahasannya dilakukan siang malam bahkan hingga larut malam, meskipun dibahas di tengah masa reses dan pandemi Covid-19.
DPR akhirnya mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU pada rapat paripurna yang digelar Senin (5/10/2020).
Dikebutnya pembahasan RUU ini diklaim demi kemudahan investasi di Indonesia.
"Baleg bersama pemerintah dan DPD telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali: 2 kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan 6 kali rapat timus/timsin yang dilakukan mulai Senin sampai Minggu, dimulai pagi hingga malam dini hari," ujar Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agus dikutip dari Kompas.com.
"Bahkan masa reses tetap melakukan rapat baik di dalam maupun luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR," sambungnya.
Tercatat, sebanyak tujuh fraksi telah menyetujui RUU Cipta Kerja disahkan, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Sementara dua partai yang menolak adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat.
• Pasal-pasal Kontroversial UU Cipta Kerja yang Memicu Amarah Buruh, Apa Saja?
Berikut sejumlah kontroversi terkait dengan Omnibus Law UU Cipta Kerja:
Penghapusan Upah Minimum
Salah satu poin yang ditolak serikat buruh adalah penghapusan upah minimum kota/kabupaten (UMK) dan diganti dengan upah minimum provinsi (UMP).