Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Seleb

Ingat Lidya Pratiwi? Pernah di Penjara Karena Kasus Pembunuhan, Ini Alasan Ganti Nama Maria Eleanor

Lidya Pratiwi dijatuhkan hukuman penjara selama 14 tahun, karena dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan kekasihnya.

Editor:
Tribunnews.com
Masih ingat Artis Cantik Lidya Pratiwi? Kini Bebas Murni Usai Jalani Masa Tahanan 14 Tahun 

Diketahui, Lidya Pratiwi harus berurusan hukum lantaran dirinya terlibat atas pembunuhan kekasihnya, Naek Gonggom Hutagalung di tahun 2006.

Kasus pembunuhan Naek Gonggom Hutagalung, kekasih Lidya Pratiwi sempat heboh, lantaran ia membunuh kekasihnya bersama ibu dan pamannya sendiri.

Setelah divonis 14 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara medio 2006, Lidya pun mendekam di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Wanita Tangerang.

Pihak Lapas Tangerang melalui Kabag Humas Ditjen Pas, Rika Aprianti angkat bicara soal pembebasan Lidya Pratiwi.

Lidya Pratiwi, pesinetron yang ikut bunuh Naek Gonggom Hutagalung, kekasihnya sendiri.
Lidya Pratiwi, pesinetron yang ikut bunuh Naek Gonggom Hutagalung, kekasihnya sendiri. (Tribunnews)

Rika mengatakan bahwa Lidya sudah bebas dari penjara sejak tahun 2018, setelah mendapatkan bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM.

"Bahwa masa percobaan pembebasan bersyarat Lidya Pratiwi binti Heryanto berakhir pada 24 November 2018," kata Rika Aprianti dalam rilis resminya kepada awak media, Senin (8/6/2020).

"Bahwa saat ini Lidya Pratiwi bt Heryanto sudah bebas murni (selesai menjalani masa percobaan pembebasan bersyarat)," tambahnya.

Rika mengatakan bahwa pihak Lidya mengajukan bebas bersyarat tahun 2013. Kemudian, Kementerian Hukum dan HAM Banten mengabulkan proses tersebut dengan No PAS-50.PK.01.05.06 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana, telah memberikan pembebasan bersyarat kepada Lidya Pratiwi.

"Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM, Tanggal 28 Maret 2013, pengajuan tersebut sudah dikabulkan," ucapnya.

Sebelum bebas bersyaratnya dikabulkan Kementerian Hukum dan HAM Banten, Lidya pun menjalani proses persidangan terlebih dahulu.

"Bahwa sebelum mendapatkan pembebasan bersyarat, Lidya Pratiwi binti Heryanto telah menjalani sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), tanggal 28 Maret 2013, No.XVII-268/5996 dan telah menjalani pembebasan bersyarat sejak 29 April 2013," jelasnya.

Lebih lanjut, Rika Aprianti menyebutkan selain bebas bersyarat, Lidya Pratiwi juga sudah mendapatkan remisi sebanyak 30 bulan selama dilam penjara.

"Bahwa sebelum mendapatkan pembebasan bersyarat, Lidya Pratiwi binti Heryanto telah memenuhi syarat substantif dan administratif untuk mendapatkan pembebasan bersyarat," ujar Rika Aprianti.

Hingga berita ini diturunkan, tim Warta Kota masih mencari keterangan Lidya Pratiwi seputar kebebasannya itu.

Hebohkan Publik 2006

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved