Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Seleb

Ingat Lidya Pratiwi? Pernah di Penjara Karena Kasus Pembunuhan, Ini Alasan Ganti Nama Maria Eleanor

Lidya Pratiwi dijatuhkan hukuman penjara selama 14 tahun, karena dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan kekasihnya.

Editor:
Tribunnews.com
Masih ingat Artis Cantik Lidya Pratiwi? Kini Bebas Murni Usai Jalani Masa Tahanan 14 Tahun 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Lidya Pratiwi (33) merupakan bintang sinetron yang sempat dipenjara karena kasus pembunuhan.

Bintang sinetron cantik ini diketahui bebas bersyarat dari penjara pada tahun 2013.

Diketahui, ia menjalani hukuman penjara atas kasus pembunuhan kekasihnya.

Dalam kasusnya, Lidya Pratiwi dijatuhkan hukuman penjara selama 14 tahun, karena dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan kekasihnya.

Setelah bebas dari penjara, Lidya Pratiwi mengajukan pergantian nama ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Pengajuan tersebut diterima dan ditetapkan hakim dan kini namanya menjadi Maria Eleanor.

Lidya mengatakan bahwa dirinya merasa tidak cocok menjalani kehidupan dengan namanya yang lama, yakni Lidya Pratiwi.

"Memang berat sih memikul nama yang lama," kata Lidya Pratiwi yang ditemui di kawasan Jakarta, belum lama ini.

Lidya menambahkan, alasan dirinya mengganti nama menjadi Maria Eleanor karena ia ingin ada perubahan kehidupan yang lebih baik lagi.

"Jadi kedepannya mudah-mudahan dengan nama baru bisa lebih baik lagi," ucapnya.

Menurut pemain sinetron 'Jhinny oh Jhinny', nama Maria Eleanor memiliki arti yang bagus, diyakini mampu mengubah kehidupannya kedepan.

"Maria umum ya gak jauh dari Lidya. Maria kan Perempuan yang baik, tabah, kuat aku berharap seperti itu. Eleanor itu kan artinya terang ya semoga hidupku kedepan lebih terang," jelasnya.

Lebih lanjut, Lidya Pratiwi mengakui kalau nama Maria Eleanor memang ia pilih sendiri dan yakin akan menggunakan nama itu setelah ditetapkan Pengadilan.

"Nama dari aku milih sendiri. Ada nanya ke teman bagus atau enggak, katanya bagus yaudah deh," ujar Lidya Pratiwi.

Bebas setelah dapat remisi

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved