Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Djoko Tjandra

Detik-detik Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra Diungkap Bareskrim, Jenderal Minta Bagian Rp 7 M

ada permintaan uang sebesar Rp 7 miliar dari Irjen Napoleon Bonaparte kepada Djoko Tjandra lewat orang suruhannya

Editor: Aldi Ponge
Kolase Foto Kompas.id/Creator: DANU KUSWORO | Credit: KOMPAS Copyright: COPYRIGHT KOMPAS DAILY /ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Terpidana kasus Korupsi Pengalihan hak tagih (cassie) Bank Bali Djoko Tjandra 

Lalu ada tawar menawar hingga akhirnya Djoko Tjandra setuju di harga Rp 10 miliar.

Rencana tersebut berlanjut pada April 2020.

Tommi Sumardi kemudian mendatangi rumah tersangka Brigjen Prasetijo Utomo.

Dalam kunjungannya, Tommi Sumardi meminta Prasetijo untuk dikenalkan dengan Napoleon selaku Kadiv Hubinter Mabes Polri.

"Dari situ kemudian PU (Prasetijo Utomo) bersama TM (Tommi Sumardi) menghadap NB (Napoleon Bonaparte) di Gedung TMCC lantai 11 (Mabes Polri)," ujar tim hukum.

Dari perjumpaan tersebut, Tommi Sumardi membuka pembicaraan soal status buronan Djoko Tjandra.

Tommy meminta untuk dicek statusnya Djoko Tjandra.

Esoknya, Tomny Sumardi datang lagi menemui Prasetijo.

Keduanya berencana mendatangi Napoleon di ruang kerjanya.

Saat pertemuan itulah, baru Tommi Sumardi menyampaikan rencana awalnya utnuk penghapusan red notice Djoko Tjandra.

"NB lalu menyampaikan bahwa red notice atas nama DT (Djoko Tjandra) bisa dibuka asal ada uang sebesar Rp 3 miliar," ujar tim hukum Polri.

Pada hari itu juga, kata tim hukum, Tommi Sumardi memberikan uang tunai sebesar 100 ribu dolar AS (Rp 1,4 miliar).

Uang tersebut kemudian dibagi tiga, senilai 20 ribu untuk Prasetijo, 30 ribu untuk Tommi Sumardi sendiri, dan 50 ribu untuk Napoleon.

"Akan tetapi NB menolak, tidak mau menerima uang dengan jumlah tersebut, dan meminta sebesar Rp 7 miliar," ujar tim hukum Polri.

Selanjutnya, pada kurun waktu April hingga Mei 2020, Napoleon memerintahkan Kombes Tommy Arya untuk membuat surat berupa produk hukum yang berkaitan dengan red notice.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved