Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Djoko Tjandra

Detik-detik Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra Diungkap Bareskrim, Jenderal Minta Bagian Rp 7 M

ada permintaan uang sebesar Rp 7 miliar dari Irjen Napoleon Bonaparte kepada Djoko Tjandra lewat orang suruhannya

Editor: Aldi Ponge
Kolase Foto Kompas.id/Creator: DANU KUSWORO | Credit: KOMPAS Copyright: COPYRIGHT KOMPAS DAILY /ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Terpidana kasus Korupsi Pengalihan hak tagih (cassie) Bank Bali Djoko Tjandra 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Detik-detik penghapusan red notice terpidana Djoko Tjandra diungkap Tim Hukum Bareskrim Polri.

Inspektur jederal (Irjen) Polisi Napoleon Bonaparte, mantan Kadiv Hubinter Polri diungkap meminta uang Rp 7 miliar.

Hal ini terungkap dalan dalil permohonan praperadilan yang diajukan Irjen Napoleon Bonaparte

Penyesalan Masa Tua Anggota Cakrabirawa Penjemput AH Nasution: Saya Bersumpah di Hadapan Allah

Kisah 4 Pasangan Batal Nikah, Orang yang Dicintai Meninggal karena Kecelakaan

Irjen Pol Napoleon Bonaparte
Irjen Pol Napoleon Bonaparte (RMOL.ID)

Menurut keterangan Tim hukum Bareskrim Polri, ada permintaan uang sebesar Rp 7 miliar dari Irjen Napoleon Bonaparte kepada Djoko Tjandra lewat orang suruhannya, Tommi Sumardi, untuk keperluan penghapusan red notice.

"Irjen NP tidak mau menerima uang yang disediakan, dan meminta sebesar Rp 7 miliar," kata salah satu anggota tim hukum Bareskrim Polri dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2020).

Sebelumnya, dalam sidang pada Senin (28/9/2020), Irjen Napoleon Bonaparte dalam permohonannya meminta hakim memerintahkan Polri untuk menghentikan penyidikan perkara, dan mencabut status tersangkanya.

Sebab, Napoleon membantah telah menerima uang 20 ribu dolar AS atau setara Rp 296 juta dari Djoko Tjandra lewat Tommi Sumardi.

Napoleon menyebut, Polri tak punya bukti atas tuduhan itu.

Selain itu, Napoleon malah menyebut penyidik Polri menyita uang tersebut dari tersangka lainnya, yakni Brigjen Prasetijo Utomo, tetapi membebankan pidana terhadapnya.

Menguat, Rupiah di Hari Terakhir Bulan September 2020 Tembus Angka ke Rp 14.918 per dolar AS

Eks Rektor Unsrat Lucky Sondakh Sebut Olly Dondokambey- Steven Kandouw Pilihan Terbaik untuk Sulut

Menanggapi hal itu, Tim Hukum Polri menyampaikan pembelaannya dan merunut kronologi upaya Napoleon mencabut red notice terpidana Djoko Tjandra.

Tim hukum Bareskrim Polri menyampaikan berdasarkan hasil penyidikan, rencana penghapusan status buronan terhadap Djoko Tjandra sudah dibicarakan sejak Maret 2020.

Bermula ketika Djoko Tjandra menghubungi Tommi Sumardi.

Djoko meminta bantuan kepada Tommi untuk mencabut red notice.

Dari pembicaraan itu, kemudian terkuak adanya permintaan uang sebesar Rp 15 miliar.

Namun, Djoko Tjandra merasa keberatan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved