Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Fintech

SWI Tutup 126 Fintech Lending Ilegal, Imbau Masyarakat Selalu Waspadai Tawaran Investasi

Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta masyarakat selalu mewaspadai penawaran pinjaman dana dari fintech peer-to-peer (P2P) lending ilegal

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: David_Kusuma
shutterstock.com
Fintech 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta masyarakat selalu mewaspadai penawaran pinjaman dana dari fintech peer-to-peer (P2P) lending ilegal dan tawaran investasi dari entitas yang tidak memiliki izin sesuai usahanya.

Ketua SWI, Tongam Lumban Tobing mengatakan tawaran dari fintech lending ilegal dan investasi tanpa izin masih banyak bermunculan di masyarakat.

Apalagi, penawaran itu mengincar kalangan yang pendapatannya terdampak pandemi Covid-19.

Hingga September 2020, SWK kembali menemukan 126 fintech P2P lending ilegal.

Pnt Steven Kandouw Ibadah Syukur Bersama Jemaat GMIM Bukit Sion Kayawu

Pjs Wali Kota Edison Humiang Tiba di Bitung, Langsung Gelar Ibadah Syukur

Dukung Program Satu Juta Masker, Ditlantas Sulut Tempel Stiker Imbauan di Angkot

"Kami masih menemukan penawaran fintech lending ilegal yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat di masa pandemi ini. Ini hanya bikin rugi dan bukanlah solusi bagi masyarakat," kata Tongam dalam keterangan tertulis ke Tribun Manado, Minggu (27/09/2020).

Menurutnya, pinjaman dari fintech lending ilegal selalu mengenakan bunga yang tinggi dan jangka waktu pinjaman pendek serta meminta semua akses data kontak di telepon genggam, yang digunakan untuk mengintimidasi saat penagihan.

Semua temuan SWI ini identitasnya sudah diserahkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk diblokir aksesnya di laman internet dan di aplikasi jaringan seluler.

Kampanye Via Daring Jadi Prioritas, Tiap Paslon Daftarkan 20 Akun Medsos

Satgas juga sudah menyampaikan laporan informasi identitas fintech lending ilegal ini kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.

Selain itu, Satgas juga mengapresiasi kebijakan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang melarang perusahaan fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK melakukan penawaran melalui SMS sesuai dengan ketentuan OJK.

Sehingga bisa dipastikan bahwa jika ada penawaran pinjaman dana fintech lending melalui SMS berarti itu dilakukan oleh fintech lending ilegal yang sebaiknya dihindari.

Kisah Cakrabirawa Asal Manado, Hantam Letkol Untung, Dibuang Gara Gara Eks Permesta

Pasal 43 POJK 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi menyebutkan larangan melakukan penawaran layanan kepada Pengguna dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan pengguna.

Adapun total fintech ilegal yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi untuk ditutup sejak tahun 2018 hingga September 2020 mencapai 2840 entitas.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Satgas meminta agar masyarakat bisa berkonsultasi ataupun bertanya kepada OJK mengenai fintech lending ataupun tawaran investasi yang beredar ke Kontak OJK 157, WA 081157157157 atau email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.(ndo)

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved