Pemprov Sulut Targetkan 150 Ribu Petani Dilindungi BPJamsostek, OD: Banggalah Jadi Petani
Olly Dondokambey menargetkan sebanyak 150 ribu buruh tani dan petani penggarap bisa dilindungi Perlindungan Sosial oleh BPJamsostek.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Gubernur Sulut, Olly Dondokambey menargetkan sebanyak 150 ribu buruh tani dan petani penggarap bisa dilindungi Perlindungan Sosial oleh BPJamsostek.
"Target awal kita itu tapi kedepan, harapan kita ya semua yang profesinya petani bisa dilindungi jaminan sosial," ujar Olly Dondokambey usai menerima Piagam Rekor Dunia MURI atas Perlindungan Petani Terbanyak di gedung DPRD Sulut, Rabu (23/09/2020).
Olly bilang, sebenarnya bukan hanya 36 ribu petani saja yang bisa dilindungi BPJamsostek. Pemprov terkendala hal teknik, yakni sebagian petani tak mencantumkan profesinya sebagai petani di KTP.
"Sekarang baru 36 ribu yang memenuhi syarat administrasi. Sebenarnya petani, ditulis wiraswasta, nah kita terkendala di situ," kata OD.
Ia mengimbau para buruh tani dan petani penggarap agar jangan pernah ragu dan malu menjadi petani.
"Banggalah jadi petani karena sektor pertanian memegang peran penting dalam perekonomian daerah ini. Apalagi saat ini sudah kami lindungi dengan BPJamsostek," kata Olly.
Kata Olly, Indonesia yang kenal dikenal sebagai negara agraris memiliki lahan pertanian yang tersebar hampir di seluruh wilayah. Termasuk di Provinsi Sulawesi Utara.
Banyak masyarakat yang menggantungkan hidupnya di sektor pertanian dengan bekerja sebagai buruh tani dan petani penggarap.
"Keberadaan mereka menjadi sangat penting guna menjaga stabilitas kebutuhan pangan dan meningkatkan perekonomian," katanya.
Peran petani kian strategis karena terbukti, pertanian menjadi penyangga utama perekonomian daerah di tengah pandemi Covid-19.
Saat sektor lainnya terpuruk, pertanian malah menunjukkan angka pertumbuhan.
Hal inilah yang menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang menggandeng BPJamsostek untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi 36 ribu buruh tani dan petani penggarap.
Kedua profesi tersebut tergolong sebagai Peserta Bukan Penerima Upah (BPU) yang perlindungannya ditanggulamgi oleh APBD Pemprov Sulut.(ndo)