Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan Hakim Jamaluddin

Ingat Pembunuhan Hakim Jamaluddin? Kini Semua Pelaku Divonis Mati, Zuraida hingga Dua Kakak Beradik

Hakim Pengadilan Tinggi Medan menjatuhkan hukuman mati kepada semua pelaku pembunuhan Hakim Jammaludin. Zuraida Hanum hingg M Jefri Pratama.

Editor: Frandi Piring
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Zuraida Hanum, M Jefri Pratama dan M Reza Fahlevi. Terdakwa atau Pelaku Pembunuhan Hakim PN Medan, Jamaluddin. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar terbaru dari kasus pembunuhan berencana terhadap hakim PN Medan, Jamaluddin yang dilakukan oleh istrinya sendiri,

yakni Zuraida Hanum dan dua kakak beradik, M Jefri Pratama dan M Reza Fahlevi.

Secara sadis, Hakim Jamaluddin ditipu Zuraida Hanum dan selingkuhannya, yakni terdakwa M Jefri Pratama.

Jasad Hakim Jamaluddin ditemukan tewas di dalam mobilnya di salah satu jurang kebun sawit di kawasan Kutalimbaru, Deliserdang, Sumatera Utara, pada 29 November 2019 lalu.

Setelah semua proses hukum dilakukan, pemeriksaan, rekonstruksi hingga sidang dakwaan, akhirnya ketiga pelaku divonis hukuman mati.

Ketiga pelaku pembunuhan divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim.

Dilansir dari TribunMedan.com, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan memperberat hukuman terhadap M Jefri Pratama dan Reza Fahlevi,

dua eksekutor pembunuhan berencana terhadap hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin.

Hakim Pengadilan Tinggi Medan menjatuhkan hukuman mati kepada dua kakak beradik itu,

yang sebelumnya divonis berbeda di pengadilan tingkat pertama.

Sebelumnya, Reza sebelumnya divonis 20 tahun penjara, sementara Jefri dihukum seumur hidup.

”Menyatakan terdakwa M Reza Fahlevi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana

'Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama' sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M Reza Fahlevi oleh karena itu dengan pidana mati,” demikian bunyi putusan majelis banding yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (21/9).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved