Pembunuhan Hakim Jamaluddin
Ingat Pembunuhan Hakim Jamaluddin? Kini Semua Pelaku Divonis Mati, Zuraida hingga Dua Kakak Beradik
Hakim Pengadilan Tinggi Medan menjatuhkan hukuman mati kepada semua pelaku pembunuhan Hakim Jammaludin. Zuraida Hanum hingg M Jefri Pratama.
penuntut umum sebagaimana yang diatur dan diancam dengan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Hakim menyatakan perbuatan ketiga terdakwa dikategorikan sebagai perbuatan sadis dan tidak berperikemanusiaan, sekaligus sebagai hal yang memberatkan.
Hakim berharap vonis mati ini dapat memberikan efek jera dan takut kepada orang lain agar tidak melakukan perbuatan serupa.
”Terdakwa Reza Fahlevi dan saksi Jefri Pratama dan saksi Zuraida Hanum dapat dikategorikan sebagai perbuatan sadis dan tidak berperikemanusiaan dan sekaligus sebagai hal yang memberatkan,
maka pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa Reza Fahlevi
dan saksi Jefri Pratama dan saksi Zuraida Hanum harus diperlakukan sama dan adil, sesuai dengan amar putusan ini.
Putusan seperti itu akan memberikan efek jera dan takut kepada orang lain untuk tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari,” papar majelis. (tribun medan/lif)
Tautan:
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Eksekutor Hakim Jamaluddin Divonis Mati,
https://jateng.tribunnews.com/2020/09/21/eksekutor-hakim-jamaluddin-divonis-mati.