Kecelakaan Bus Sriwijaya
35 Orang Tewas Kecelakaan Tahun 2019 Lalu, Kini Pemilik PO Bus Sriwijaya Resmi Ditetapkan Tersangka
Setelah melalui proses yang panjang. Kecelakaan bus yang menewasakan 35 orang kini pemilik PO bus Sriwijaya resmi jadi tersangka.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Setelah melalui proses yang panjang.
Kecelakaan bus yang menewasakan 35 orang kini pemilik PO bus Sriwijaya resmi jadi tersangka.
Diketahui kecelakaan tersebut terjadi pada tahun 2019 lalu yang mengakibatkan 35 orang meninggal dunia.
• Ingat Pembunuhan Sadis Seorang Wanita yang Dilakukan Suaminya, Akhirnya Pelaku Berhasil Ditangkap
• Kebakaran Tadi Malam Pukul 22.40 WIB Satu Ruko Terbakar, Ibu dan Dua Anaknya Meninggal Dunia
• Pilkada Batal Ditunda, Rocky Gerung Ungkap Ada Paksaan dari Cukong: Dana Bisa Sirna
Pemilik PO bus Sriwijaya yang mengalami kecelakaan di Pagaralam dan menewaskan sekitar 35 orang pada 2019 lalu,
resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Proses yang sangat panjang, hingga penyidik dari Ditlantas Polda Sumsel menetapkan MR pemilik PO Bus Sriwijaya menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut.
Dari koordinasi yang dilakukan juga, kejaksaan menyatakan bila berkas tersangka MR selaku pemilik sudah dinyatakan lengkap.
"Berkas sudah dinyatakan P21 sekitar seminggu yang lalu."
"Rencananya minggu ini, kami akan kita melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke pihak kejaksaan," kata Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Eko Indra Heri, Senin (21/9/2020).
Jenderal bintang dua ini mengungkapkan, mungkin baru pertama kali terjadi di Indonesia kecelakaan yang menyebabkan
35 orang meninggal pemilik PO bus yang mengalami kecelakaan ditetapkan sebagai tersangka.
"Tanggung jawab bukan hanya dari sopir, pemilik perusahaan juga memiliki tanggung jawab yang sama."
"Jadi, seperti ini bisa saja pemilik PO menjadi tersangka karena adanya bentuk kelalaian dari pemilik yang memaksa bus tetap jalan," pungkas Eko.
Sementara itu, Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol Juni menambahkan pemilik PO Sriwijaya ditetapkan sebagai tersangka
karena tidak menunjukan bahwa pemilik tersebut memiliki tanggung jawab melindungi kendaraan ataupun supir yang bertugas.