Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kecelakaan Bus Sriwijaya

35 Orang Tewas Kecelakaan Tahun 2019 Lalu, Kini Pemilik PO Bus Sriwijaya Resmi Ditetapkan Tersangka

Setelah melalui proses yang panjang. Kecelakaan bus yang menewasakan 35 orang kini pemilik PO bus Sriwijaya resmi jadi tersangka.

Editor: Glendi Manengal
Istimewa
Evakuasi korban Kecelakaan bus Sriwijaya dengan nomor polisi BD 7031 AU terjadi Senin (23/12/2019) jelang tengah malam. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Setelah melalui proses yang panjang.

Kecelakaan bus yang menewasakan 35 orang kini pemilik PO bus Sriwijaya resmi jadi tersangka.

Diketahui kecelakaan tersebut terjadi pada tahun 2019 lalu yang mengakibatkan 35 orang meninggal dunia.

Ingat Pembunuhan Sadis Seorang Wanita yang Dilakukan Suaminya, Akhirnya Pelaku Berhasil Ditangkap

Kebakaran Tadi Malam Pukul 22.40 WIB Satu Ruko Terbakar, Ibu dan Dua Anaknya Meninggal Dunia

Pilkada Batal Ditunda, Rocky Gerung Ungkap Ada Paksaan dari Cukong: Dana Bisa Sirna

Pemilik PO bus Sriwijaya yang mengalami kecelakaan di Pagaralam dan menewaskan sekitar 35 orang pada 2019 lalu,

resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Proses yang sangat panjang, hingga penyidik dari Ditlantas Polda Sumsel menetapkan MR pemilik PO Bus Sriwijaya menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut.

Dari koordinasi yang dilakukan juga, kejaksaan menyatakan bila berkas tersangka MR selaku pemilik sudah dinyatakan lengkap.

"Berkas sudah dinyatakan P21 sekitar seminggu yang lalu."

"Rencananya minggu ini, kami akan kita melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke pihak kejaksaan," kata Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Eko Indra Heri, Senin (21/9/2020).

Jenderal bintang dua ini mengungkapkan, mungkin baru pertama kali terjadi di Indonesia kecelakaan yang menyebabkan

35 orang meninggal pemilik PO bus yang mengalami kecelakaan ditetapkan sebagai tersangka.

"Tanggung jawab bukan hanya dari sopir, pemilik perusahaan juga memiliki tanggung jawab yang sama."

"Jadi, seperti ini bisa saja pemilik PO menjadi tersangka karena adanya bentuk kelalaian dari pemilik yang memaksa bus tetap jalan," pungkas Eko.

Sementara itu, Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol Juni menambahkan pemilik PO Sriwijaya ditetapkan sebagai tersangka

karena tidak menunjukan bahwa pemilik tersebut memiliki tanggung jawab melindungi kendaraan ataupun supir yang bertugas.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved