Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kecelakaan Bus Sriwijaya

35 Orang Tewas Kecelakaan Tahun 2019 Lalu, Kini Pemilik PO Bus Sriwijaya Resmi Ditetapkan Tersangka

Setelah melalui proses yang panjang. Kecelakaan bus yang menewasakan 35 orang kini pemilik PO bus Sriwijaya resmi jadi tersangka.

Editor: Glendi Manengal
Istimewa
Evakuasi korban Kecelakaan bus Sriwijaya dengan nomor polisi BD 7031 AU terjadi Senin (23/12/2019) jelang tengah malam. 

"Banyak Pasal yang diterapkan yakni pasal 338, 359, 311, 315 tentang undang-undang lalu lintas."

"Hal ini karena pemilik tidak menunjukan bahwa ia melindungi kendaraan ataupun sopir yang bertugas tersebut," kata Juni.

Ada tiga faktor yang menyebabkan terjadinya kecelakaan yakni faktor manusia, kendaraan dan jalan.

Untuk kecelakaan bus Sriwijaya, penyebabnya adalah faktor manusia dalam hal ini sopir yang sudah lelah tetapi tetap dipaksakan untuk jalan.

Kedua faktor kendaraan yang dilihat memang sudah lama rusak dan tetap dipaksakan untuk jalan.

( Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Vanda Rosetiati )

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Berkas Kasus Bus Terjun ke Jurang di Pagaralam Lengkap, Pemilik Bus Sriwijaya Resmi Tersangka, https://sumsel.tribunnews.com/2020/09/21/berkas-kasus-bus-terjun-ke-jurang-di-pagaralam-lengkap-pemilik-bus-sriwijaya-resmi-tersangka.

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved