Kecelakaan Bus Sriwijaya
35 Orang Tewas Kecelakaan Tahun 2019 Lalu, Kini Pemilik PO Bus Sriwijaya Resmi Ditetapkan Tersangka
Setelah melalui proses yang panjang. Kecelakaan bus yang menewasakan 35 orang kini pemilik PO bus Sriwijaya resmi jadi tersangka.
"Banyak Pasal yang diterapkan yakni pasal 338, 359, 311, 315 tentang undang-undang lalu lintas."
"Hal ini karena pemilik tidak menunjukan bahwa ia melindungi kendaraan ataupun sopir yang bertugas tersebut," kata Juni.
Ada tiga faktor yang menyebabkan terjadinya kecelakaan yakni faktor manusia, kendaraan dan jalan.
Untuk kecelakaan bus Sriwijaya, penyebabnya adalah faktor manusia dalam hal ini sopir yang sudah lelah tetapi tetap dipaksakan untuk jalan.
Kedua faktor kendaraan yang dilihat memang sudah lama rusak dan tetap dipaksakan untuk jalan.
( Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Vanda Rosetiati )
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Berkas Kasus Bus Terjun ke Jurang di Pagaralam Lengkap, Pemilik Bus Sriwijaya Resmi Tersangka, https://sumsel.tribunnews.com/2020/09/21/berkas-kasus-bus-terjun-ke-jurang-di-pagaralam-lengkap-pemilik-bus-sriwijaya-resmi-tersangka.