Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Djoko Tjandra

Djoko Tjandra Deal Berikan Uang 148 Miliar Kepada Pejabat MA dan Kejagung, Sudah Diterima?

Dana Rp 148 milliar sepakat diberi Djoko Tjandra ke pejabat Kejagung dan MA. Sudah cair?

Editor: Frandi Piring
istimewa
Djoko Tjandra 

Uang itu diberikan melalui almarhum adik ipar Djoko Tjandra, Herriyadi, kepada Andi Irfan Jaya.

Selanjutnya, Andi Irfan Jaya meneruskan uang itu kepada jaksa Pinangki.

Namun di tengah jalan, Djoko Tjandra memutuskan batal menggunakan jasa jaksa Pinangki untuk mengurus fatwa MA.

Dalam kasus ini, jaksa Pinangki dijerat dengan pasal berlapis.

Di antaranya, pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat (1) huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsider pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua, pasal 3 UU 8/2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ketiga, pasal 15 Jo pasal 5 ayat (1) huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 88 KUHP.

Subsider pasal 15 Jo pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 88 KUHP. (Igman Ibrahim)

Tautan: 

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Djoko Tjandra Sepakat Berikan Rp 148 Milliar kepada Pejabat Kejagung dan MA, Sudah Cair Atau Belum?,

https://wartakota.tribunnews.com/2020/09/18/djoko-tjandra-sepakat-berikan-rp-148-milliar-kepada-pejabat-kejagung-dan-ma-sudah-cair-atau-belum?page=all.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved