Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Djoko Tjandra

Djoko Tjandra Deal Berikan Uang 148 Miliar Kepada Pejabat MA dan Kejagung, Sudah Diterima?

Dana Rp 148 milliar sepakat diberi Djoko Tjandra ke pejabat Kejagung dan MA. Sudah cair?

Editor: Frandi Piring
istimewa
Djoko Tjandra 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Fakta baru kasus Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya, dan Djoko Tjandra sepakat memberikan uang USD 10 juta atau Rp 148 milliar, kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung (MA).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, uang itu diberikan untuk mengurus fatwa MA terkait eksekusi Djoko Tjandra selaku terpidana korupsi cessie Bank Bali. 

"Terdakwa PSM, Andi Irfan Jaya, dan Joko Soegiarto Tjandra juga bersepakat untuk memberikan uang sejumlah 10.000.000 USD kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan di Mahkamah Agung."

"Guna keperluan mengurus permohonan Fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung," kata Hari dalam keterangannya, Kamis (17/9/2020).

Hari mengatakan, kesepakatan tersebut telah tercantum dalam proposal kepengurusan fatwa MA yang dinamakan jaksa Pinangki sebagai action plan.

Dalam proposal itu, jaksa Pinangki dijanjikan uang sebesar USD 1 juta atau 14,8 milliar.

"Terdakwa Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking bersedia memberikan bantuan tersebut."

"Dan Joko Soegiharto Tjandra bersedia menyediakan imbalan berupa sejumlah uang sebesar 1.000.000 USD untuk terdakwa PSM."

"Untuk pengurusan, untuk kepentingan perkara tersebut," jelasnya.

Namun demikian, Djoko Tjandra baru sempat mengucurkan uang sebesar USD 500 ribu atau Rp 7 milliar kepada jaksa Pinangki.

Uang itu diberikan melalui adik ipar Djoko Tjandra kepada Andi Irfan Jaya.

"Djoko Tjandra memerintahkan adik iparnya, yaitu Herriyadi Angga Kusuma (almarhum).

"Untuk memberikan uang kepada terdakwa PSM melalui Andi Irfan Jaya di Jakarta sebesar 500.000 USD."

"Sebagai pembayaran Down Payment (DP) 50 persen dari 1.000.000 USD yang dijanjikan," paparnya.

Proposal action plan itu dipaparkan oleh jaksa Pinangki, Andi Irfan Jaya, dan Anita Kolopaking,

saat menemui Djoko Tjandra di kantornya di The Exchange 106 Lingkaran TrX Kuala Lumpur, Malaysia, November 2019.

Saat itu, Djoko Tjandra masih berstatus sebagai buronan terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali.

Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara jaksa Pinangki Sirna Malasari kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2020).

Jaksa Pinangki didakwa merancang action plan pengurusan fatwa MA, agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi sebagai terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali.

Dia melakukan hal tersebut bersama-sama mantan politikus Partai Nasdem Andi Irfan Jaya.

Tak hanya Andi Irfan Jaya, jaksa Pinangki bersama Anita Kolopaking melobi Djoko Tjandra agar menggunakan jasanya,

dengan sejumlah proposal imbalan USD 1 juta atau setara Rp 14,8 milliar.

Proposal action plan itu dipaparkan oleh jaksa Pinangki, Andi Irfan Jaya,

dan Anita Kolopaking saat menemui Djoko Tjandra di kantornya di The Exchange 106 Lingkaran TrX Kuala Lumpur, Malaysia, November 2019.

Ketiganya bersama Djoko Tjandra juga sempat bersepakat memberikan uang USD 10 Juta atau Rp 148 milliar kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan di Mahkamah Agung.

Hal itu untuk keperluan mengurus permohonan fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung.

Dalam dakwaannya, Djoko Tjandra disebut baru sempat mengirimkan uang kepada Pinangki sebesar USD 500 ribu atau Rp 7 milliar,

sebagai uang muka biaya jasa pengurusan awal.

Uang itu diberikan melalui almarhum adik ipar Djoko Tjandra, Herriyadi, kepada Andi Irfan Jaya.

Selanjutnya, Andi Irfan Jaya meneruskan uang itu kepada jaksa Pinangki.

Namun di tengah jalan, Djoko Tjandra memutuskan batal menggunakan jasa jaksa Pinangki untuk mengurus fatwa MA.

Dalam kasus ini, jaksa Pinangki dijerat dengan pasal berlapis.

Di antaranya, pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat (1) huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsider pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua, pasal 3 UU 8/2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ketiga, pasal 15 Jo pasal 5 ayat (1) huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 88 KUHP.

Subsider pasal 15 Jo pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 88 KUHP. (Igman Ibrahim)

Tautan: 

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Djoko Tjandra Sepakat Berikan Rp 148 Milliar kepada Pejabat Kejagung dan MA, Sudah Cair Atau Belum?,

https://wartakota.tribunnews.com/2020/09/18/djoko-tjandra-sepakat-berikan-rp-148-milliar-kepada-pejabat-kejagung-dan-ma-sudah-cair-atau-belum?page=all.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved