Kasus Djoko Tjandra
Djoko Tjandra Deal Berikan Uang 148 Miliar Kepada Pejabat MA dan Kejagung, Sudah Diterima?
Dana Rp 148 milliar sepakat diberi Djoko Tjandra ke pejabat Kejagung dan MA. Sudah cair?
TRIBUNMANADO.CO.ID - Fakta baru kasus Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya, dan Djoko Tjandra sepakat memberikan uang USD 10 juta atau Rp 148 milliar, kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung (MA).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, uang itu diberikan untuk mengurus fatwa MA terkait eksekusi Djoko Tjandra selaku terpidana korupsi cessie Bank Bali.
"Terdakwa PSM, Andi Irfan Jaya, dan Joko Soegiarto Tjandra juga bersepakat untuk memberikan uang sejumlah 10.000.000 USD kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan di Mahkamah Agung."
"Guna keperluan mengurus permohonan Fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung," kata Hari dalam keterangannya, Kamis (17/9/2020).

Hari mengatakan, kesepakatan tersebut telah tercantum dalam proposal kepengurusan fatwa MA yang dinamakan jaksa Pinangki sebagai action plan.
Dalam proposal itu, jaksa Pinangki dijanjikan uang sebesar USD 1 juta atau 14,8 milliar.
"Terdakwa Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking bersedia memberikan bantuan tersebut."
"Dan Joko Soegiharto Tjandra bersedia menyediakan imbalan berupa sejumlah uang sebesar 1.000.000 USD untuk terdakwa PSM."
"Untuk pengurusan, untuk kepentingan perkara tersebut," jelasnya.
Namun demikian, Djoko Tjandra baru sempat mengucurkan uang sebesar USD 500 ribu atau Rp 7 milliar kepada jaksa Pinangki.
Uang itu diberikan melalui adik ipar Djoko Tjandra kepada Andi Irfan Jaya.
"Djoko Tjandra memerintahkan adik iparnya, yaitu Herriyadi Angga Kusuma (almarhum).
"Untuk memberikan uang kepada terdakwa PSM melalui Andi Irfan Jaya di Jakarta sebesar 500.000 USD."
"Sebagai pembayaran Down Payment (DP) 50 persen dari 1.000.000 USD yang dijanjikan," paparnya.
