Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Djoko Tjandra

Djoko Tjandra Deal Berikan Uang 148 Miliar Kepada Pejabat MA dan Kejagung, Sudah Diterima?

Dana Rp 148 milliar sepakat diberi Djoko Tjandra ke pejabat Kejagung dan MA. Sudah cair?

Editor: Frandi Piring
istimewa
Djoko Tjandra 

Proposal action plan itu dipaparkan oleh jaksa Pinangki, Andi Irfan Jaya, dan Anita Kolopaking,

saat menemui Djoko Tjandra di kantornya di The Exchange 106 Lingkaran TrX Kuala Lumpur, Malaysia, November 2019.

Saat itu, Djoko Tjandra masih berstatus sebagai buronan terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali.

Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara jaksa Pinangki Sirna Malasari kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2020).

Jaksa Pinangki didakwa merancang action plan pengurusan fatwa MA, agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi sebagai terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali.

Dia melakukan hal tersebut bersama-sama mantan politikus Partai Nasdem Andi Irfan Jaya.

Tak hanya Andi Irfan Jaya, jaksa Pinangki bersama Anita Kolopaking melobi Djoko Tjandra agar menggunakan jasanya,

dengan sejumlah proposal imbalan USD 1 juta atau setara Rp 14,8 milliar.

Proposal action plan itu dipaparkan oleh jaksa Pinangki, Andi Irfan Jaya,

dan Anita Kolopaking saat menemui Djoko Tjandra di kantornya di The Exchange 106 Lingkaran TrX Kuala Lumpur, Malaysia, November 2019.

Ketiganya bersama Djoko Tjandra juga sempat bersepakat memberikan uang USD 10 Juta atau Rp 148 milliar kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan di Mahkamah Agung.

Hal itu untuk keperluan mengurus permohonan fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung.

Dalam dakwaannya, Djoko Tjandra disebut baru sempat mengirimkan uang kepada Pinangki sebesar USD 500 ribu atau Rp 7 milliar,

sebagai uang muka biaya jasa pengurusan awal.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved