Berita Internasional
Nasib Wanita yang Gunting Bendera Merah Putih, Terancam 5 Tahun Penjara & Denda Rp 500 Juta
Penetapan tiga wanita pelaku perusakan bendera merah putih dinilai sangat tepat.
"Terkait kejadian ini kami masih melakukan pendalaman,
hasilnya akan disampikan setelah pemeriksaan," kata Yanto.
Dalam kejadian ini, polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa bendera merah putih, gunting dan ponsel yang digunakan untuk merekam video tersebut.
"Terkait ada atau tidaknya unsur pidana,
kita lihat saja hasilnya dari hasil pemeriksaan," ucapnya.
Sementara berdasarkan informasi yang beredar, perusakan bendera itu awalnya karena anak dari DYH (30) yang baru berusia 5 tahun mengidap autis, tidak bisa melepas bendera merah putih tersebut.
Semua kegiatan bahkan sampai tidur pun, anak itu harus membawa atau mendekap bendera merah putih, sehingga guru lesnya menyarankan agar bendera itu harus dipotong secara rame rame didepan anak agar dia bisa melupakan bendera.
"Kami sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi perihal kejadian tersebut," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnewsmaker.com dengan judul, Kesbangpol Geram Lihat Aksi Wanita Gunting Bendera Merah Putih, Pelaku Kini Terancam 5 Tahun Penjara, https://newsmaker.tribunnews.com/amp/2020/09/17/kesbangpol-geram-lihat-aksi-wanita-gunting-bendera-merah-putih-pelaku-kini-terancam-5-tahun-penjara?