Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Internasional

Nasib Wanita yang Gunting Bendera Merah Putih, Terancam 5 Tahun Penjara & Denda Rp 500 Juta

Penetapan tiga wanita pelaku perusakan bendera merah putih dinilai sangat tepat.

Editor:
https://www.instagram.com/inonesian_military45
Video Wanita Gunting-gunting Bendera Merah Putih, Jangan Main-main! Ini Ancaman Hukumannya 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Aksi sejumlah wanita yang nekat mengunting bendera merah putih sempat viral di media sosial.

Diketahui, saat ini aksi mereka mendapat banyak tanggapan dari berbagai pihak.

Dikabarkan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sumedang geram mengetahui aksi sejumlah wanita tersebut.

Kesbangpol menilai pelaku harus dihukum untuk memberikan efek jera.

Penetapan tiga wanita pelaku perusakan bendera merah putih dinilai sangat tepat.

Polisi telah menetapkan tiga wanita sebagai tersangka atas kasus ini.

Wanita tersebut antara lain PN (50), sebagai pelaku utama yang menggunting bendera.

Setelah itu ada Al (50) pemegang bendera saat digunting, dan DYH (30) pelaku yang merekam aksi perusakan bendera tersebut.

Via Kompas.com Video Ibu-ibu di Sumedang, Jawa Barat rusak bendera merah putih dengan cara digunting viral di media sosial Tik Tok, Facebook, dan YouTube, Rabu (16/9/2020).
Via Kompas.com Video Ibu-ibu di Sumedang, Jawa Barat rusak bendera merah putih dengan cara digunting viral di media sosial Tik Tok, Facebook, dan YouTube, Rabu (16/9/2020). ((Dok. Youtube))

35 Daftar Ucapan dan Doa Selamat Ulang Tahun Islami, Cocok Bagikan Untuk Orang Terdekat

Ceraikan Istri, Pria Ini Malah Nikahi Ibu Mertua, Sempat Pacaran Diam-diam, Ngaku Saling Jatuh Cinta

Diungkapkan Kepala Kesbangpol Kabupaten Sumedang, Asep Tatang Sujana, penetapan tersangka bagi tiga perempuan perusak bendera itu bisa menjadi pembelajaran bagi semua masyarakat.

Sehingga tidak ada lagi kejadian serupa.

"Jangan macam-macam dengan lambang negara,

baik itu bendera, bahasa maupun lagu kebangsaan," ujarnya saat dihubungi Tribun Jabar melalui sambungan telepon, Kamis (17/9/2020).

Hal tersebut, kata Asep, karena aturannya sudah tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 24 tahun 2009, pasal 66 Jo pasal 24 huruf a tentang bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan.

"Itu sebagai edukasi kepada semua masyarakat,

hati-hati juga dalam menggunakan sosial media dan perusakan lambang negera,

jangan disamakan dengan barang lain," kata Asep.

Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Sumedang, AKP Yanto Slamet, membenarkan penetapan tersangka terhadap tiga perempuan yang merusak bendera itu dan saat ini ketiganya sudah ditahan di Mapolres Sumedang.

"Sudah (tiga orang perusak bendera) kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Yanto kepada Tribun Jabar saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (17/9/2020).

Para pelaku, kata Yanto, dijerat dengan pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 56 KUHP dengan ancaman hukumuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Satu Perempuan yang menggunting

Seorang perempuan di Kabupaten Sumedang nekat merobek bendera merah putih dengan cara digunting hingga videonya viral di sosial media dan saat ini dia harus berurusan dengan polisi.

Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Intel Kodim 0610/Sumedang dan Anggota Polres Sumedang, pelaku yang menggunting bendera merah putih itu yakni perempuan berinisial P (50) warga Dusun Cikondang RT 2/2, Desa Tanjungwangi, Kecamatan Tanjungmedar, Kabupaten Sumedang.

Sedangkan wanita yang mengapload video itu yakni IST (36) warga Perum Bumi Mekar Jaya Indah Blok I Nomor 8 RT 2/9, Desa Mekarjaya, Kecamatan Sumedang Utara dan wanita yang merekamnya yakni DYH (30), warga Dusun Gawiru, RT 3/6, Desa Padasuka, Kecamatan Sumedang Utara.

Sementara untuk wanita yang memegang bendera dalam video itu yakni A (51) warga Dusun Tarajumas, RT 4/5/, Desa Sukamukti, Kecamatan Tanjungmedar, Kabupaten Sumedang.

Kasatreskrim Polres Sumedang, AKP Yanto Slamet, membenarkan adanya perusakan bendera merah putih dengan cara digunting yang dilakukan perempuan dan teman-temannya tersebut.

"Kami sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi perihal kejadian tersebut," ujarnya saat dihubungi Tribun Jabar melalui sambungan telepon, Rabu (16/9/2020).

Dalam video tiktok berdurasi 35 detik itu terlihat ada dua orang perempuan yang memegang bendera merah putih.

Kemudian satu orang dari mereka memotong bendera hingga beberapa bagian dengan menggunakan gunting berwarna hitam.

Setelah bendera terpotong, lalu salah seorang perempuan itu menghamburkannya dan memungutnya kembali.

Dalam video itu juga terdengar ada suara seorang perempuan yang diduga melakukan perekaman video serta terdapat dua orang anak kecil.

"Terkait kejadian ini kami masih melakukan pendalaman,

hasilnya akan disampikan setelah pemeriksaan," kata Yanto.

Dalam kejadian ini, polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa bendera merah putih, gunting dan ponsel yang digunakan untuk merekam video tersebut.

"Terkait ada atau tidaknya unsur pidana,

kita lihat saja hasilnya dari hasil pemeriksaan," ucapnya.

Sementara berdasarkan informasi yang beredar, perusakan bendera itu awalnya karena anak dari DYH (30) yang baru berusia 5 tahun mengidap autis, tidak bisa melepas bendera merah putih tersebut.

Semua kegiatan bahkan sampai tidur pun, anak itu harus membawa atau mendekap bendera merah putih, sehingga guru lesnya menyarankan agar bendera itu harus dipotong secara rame rame didepan anak agar dia bisa melupakan bendera.

"Kami sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi perihal kejadian tersebut," katanya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnewsmaker.com dengan judul, Kesbangpol Geram Lihat Aksi Wanita Gunting Bendera Merah Putih, Pelaku Kini Terancam 5 Tahun Penjara, https://newsmaker.tribunnews.com/amp/2020/09/17/kesbangpol-geram-lihat-aksi-wanita-gunting-bendera-merah-putih-pelaku-kini-terancam-5-tahun-penjara?

Sumber: TribunNewsmaker
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved