Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Internasional

Nasib Wanita yang Gunting Bendera Merah Putih, Terancam 5 Tahun Penjara & Denda Rp 500 Juta

Penetapan tiga wanita pelaku perusakan bendera merah putih dinilai sangat tepat.

Editor:
https://www.instagram.com/inonesian_military45
Video Wanita Gunting-gunting Bendera Merah Putih, Jangan Main-main! Ini Ancaman Hukumannya 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Aksi sejumlah wanita yang nekat mengunting bendera merah putih sempat viral di media sosial.

Diketahui, saat ini aksi mereka mendapat banyak tanggapan dari berbagai pihak.

Dikabarkan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sumedang geram mengetahui aksi sejumlah wanita tersebut.

Kesbangpol menilai pelaku harus dihukum untuk memberikan efek jera.

Penetapan tiga wanita pelaku perusakan bendera merah putih dinilai sangat tepat.

Polisi telah menetapkan tiga wanita sebagai tersangka atas kasus ini.

Wanita tersebut antara lain PN (50), sebagai pelaku utama yang menggunting bendera.

Setelah itu ada Al (50) pemegang bendera saat digunting, dan DYH (30) pelaku yang merekam aksi perusakan bendera tersebut.

Via Kompas.com Video Ibu-ibu di Sumedang, Jawa Barat rusak bendera merah putih dengan cara digunting viral di media sosial Tik Tok, Facebook, dan YouTube, Rabu (16/9/2020).
Via Kompas.com Video Ibu-ibu di Sumedang, Jawa Barat rusak bendera merah putih dengan cara digunting viral di media sosial Tik Tok, Facebook, dan YouTube, Rabu (16/9/2020). ((Dok. Youtube))

35 Daftar Ucapan dan Doa Selamat Ulang Tahun Islami, Cocok Bagikan Untuk Orang Terdekat

Ceraikan Istri, Pria Ini Malah Nikahi Ibu Mertua, Sempat Pacaran Diam-diam, Ngaku Saling Jatuh Cinta

Diungkapkan Kepala Kesbangpol Kabupaten Sumedang, Asep Tatang Sujana, penetapan tersangka bagi tiga perempuan perusak bendera itu bisa menjadi pembelajaran bagi semua masyarakat.

Sehingga tidak ada lagi kejadian serupa.

"Jangan macam-macam dengan lambang negara,

baik itu bendera, bahasa maupun lagu kebangsaan," ujarnya saat dihubungi Tribun Jabar melalui sambungan telepon, Kamis (17/9/2020).

Hal tersebut, kata Asep, karena aturannya sudah tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 24 tahun 2009, pasal 66 Jo pasal 24 huruf a tentang bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan.

"Itu sebagai edukasi kepada semua masyarakat,

hati-hati juga dalam menggunakan sosial media dan perusakan lambang negera,

Halaman
123
Sumber: TribunNewsmaker
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved