Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polisi Buru Opi Badak Hingga Makasar, Residivis Pencurian Kelas Kakap, Pernah Curi Barang di Gereja

Penangkapan terhadap terduga tersangka kasus pencurian ini dilakukan pada Selasa (15/9/2020) di Kelurahan Merdekaya Kota Makassar Provinsi Sulsel

Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Finneke Wolajan
Istimewa
Timsus Maleo Polda Sulut menangkap terduga tersangka pencurian di rumah warga dan pastori Gereja, diabadikan bersama sejumlah barang bukti. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim gabungan berhasil menangkap pelaku pencurian kelas kakap yang juga residivis di Sulawesi Utara.

Tim merupakan kolaborasi Polres Minut, Sat Reskrim Polres Bitung, Timsus Maleo Polda Sulut dan Tim Resmob Makassar.

Berdasarkan surat perintah tugas dan penangkapan dari Polres Bitung, tim gabungan menangkap pelaku tindak pidana pencurian, dengan sasaran di rumah warga dan pastori Gereja.

Pencurian dilokasi itu menjadi tren.

Timsus Maleo Polda Sulut menangkap terduga tersangka pencurian di rumah warga dan pastori Gereja, diabadikan bersama sejumlah barang bukti
Timsus Maleo Polda Sulut menangkap terduga tersangka pencurian di rumah warga dan pastori Gereja, diabadikan bersama sejumlah barang bukti (Istimewa)

Menurut Kapolres Bitung AKBP FX Winardi Prabowo, melalui AKP Frelly Sumampouw Kasat Reskrim Porles Bitung pelaku yang ditangkap pria GP alias Opi Badak (31) warga yang tinggal di satu di antara Kelurahan Kecamatan Wanea.

Dan pria SM alias Pokol (46) warga Kecamatan Wanea Kota Manado, sudah di tangani di Polres Minut dan dilimpahkan ke rutan Malendeng.

"Terduga tersangka GP alias Opi Badak merupakan residivis kasus pencurian dan pemberantan. Oleh petugas dalam penangkapan yang lalu beberapa kali diberi tindakan tegas terukur karena tidak koperatif," kata Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Frelly Sumampouw, Rabu (16/9/2020).

Lanjutnya, penangkapan terhadap terduga tersangka kasus pencurian ini dilakukan pada Selasa (15/9/2020) di Kelurahan Merdekaya Kota Makassar Provinsi Sulsel.

Kedua pelaku melakukan aksinya selang bulan Februari sampai Agustus 2020, dan di Polres Bitung serta di posting ke medsos Facebook Tim Maleo Polds Sulut.

Dari keterangan korban kepada penyidik disampaikan, aksi terduga tersangka dilakukan dengan cara membongkar jendela dan pintu rumah atau pastori gereja menggunakan obeng panjang.

Lalu menggasak barang berharga.

Usai menerima laporan, penyidik kemudian melakukan penyelidikan laku berhasil mengetahui ciri-citi pelaku.

"Sebelum sudah lebih dulu dulu ditangkap terduga tersangka SM alias Pokol pada bulan April 2020, bersama dua barang bukti 2 unit keyboard telah diserahkan ke Polres Minut. Sementara itu terduga tersangka Opi Badak melarikan diri ke Makassar Sulsel," tambahnya.

Lanjut mantan Wakatimsus Maleo Polda Sulut ini, keberadaan sang residivis Opi Badak terlacak berada di Makassar lalu dilakukan pengeharan dan berhasil tertangkap.

Pihak penyidik juga memperoleh informasi, barang curian para terduga tersangka diserahkan ke pria DT alias Pece warga Kecamatan Singkil Manado untuk dijual atau pasarkan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved