Pembunuhan di Pasar Besar Malang
Ingat Sugeng, Pria yang Mutilasi Wanita Hidup-hidup di Pasar Besar Malang? Kini Dihukum Mati
Sugeng Santoso (49), pelaku pembunuhan wanita di Pasar Besar Malang kini menerima vonis. Hukuman berat dijatuhkan Majelis Hakim. Dihukum mati.
Dua opsi yaitu, mengajukan grasi atau permohonan pengampunan kepada presiden atau mengajukan Peninjauan Kembali (PK) tentang hukumannya.
"Kalau dua opsi itu tidak dilakukan, atau misalnya ditolak, maka kami laksanakan (eksekusi hukuman). Semua tergantung ke Sugeng, bagaimana sikapnya menanggapi putusan dari Mahkamah Agung tersebut," bebernya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Sugeng Santoso adalah pelaku mutilasi di Pasar Besar Malang pada Selasa (14/5/2019).
Sugeng melakukan mutilasi terhadap seorang wanita yang sampai saat ini masih belum diketahui identitasnya.
Jasad wanita tersebut ditemukan terpotong menjadi beberapa bagian di Pasar Besar Kota Malang.
Sementara itu, kuasa hukum terpidana, Iwan Kuswardi mengaku belum bisa berkomentar terkait putusan hukuman mati dari hakim Mahkamah Agung.
"Belum menerima salinan putusan dan pertimbangan hukuman mati. Belum bisa berkomentar," jawabnya singkat saat dihubungi TribunJatim.com.
Mutilasi dalam Kondisi Hidup
Seperti diketahui, Sugeng ternyata memutilasi wanita di Pasar Besar Malang dalam kondisi yang masih hidup.
Perbuatan Sugeng ke wanita di Pasar Besar Malang sebelum memutilasinya pun terungkap.

Sugeng rupanya sempat mengajak wanita di Pasar Besar Malang berhubungan intim, namun gagal.
Kini, Sugeng, pelaku mutilasi di Pasar Besar Malang kini resmi ditetapkan menjadi tersangka.
Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri mengatakan, awal mula kejadian pertemuan Sugeng dengan korban terjadi pada tanggal 7 Mei 2019.
Korban pada saat itu meminta uang kepada Sugeng, akan tetapi Sugeng tidak memilikinya.
Setelah itu Sugeng memberi makan korban hingga korban melahap makanan yang diberikan oleh Sugeng.