Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan di Pasar Besar Malang

Ingat Sugeng, Pria yang Mutilasi Wanita Hidup-hidup di Pasar Besar Malang? Kini Dihukum Mati

Sugeng Santoso (49), pelaku pembunuhan wanita di Pasar Besar Malang kini menerima vonis. Hukuman berat dijatuhkan Majelis Hakim. Dihukum mati.

Editor: Frandi Piring
Surya Malang
Sugeng dan Foto Sketsa wajah wanita yang menjadi korban mutilasi di Kota Malang. 

Seusai korban selesai makan, Sugeng kemudian mendekati korban dan kemudian memegangi bagian sensitif korban.

Karena kejadian itu terjadi di Jalan Laksamana Martadinata, Sugeng kemudian mengajak korban ke parkiran Matahari Pasar Besar atau di TKP.

Sugeng kemudian mengajak korban untuk berhubungan intim, namun gagal.

Setelah itu terjadilah insiden, bagian intim korban berdarah, lalu wanita (korban) itu pingsan.

Dalam keadaan pingsan itulah, Sugeng kemudian menato kedua telapak kaki korban dengan tulisan "SUGENG".

"Tersangka menato telapak kaki korban dengan menggunakan jarum sepatu. Dan korban dalam keadaan hidup. Berbeda dari keterangan sebelumnya yang menato korban dalam keadaan meninggal dunia," terang Asfuri pada Senin (20/5/2019).

Setelah itu, Sugeng meninggalkan korban yang dalam kondisi pingsan dan kembali lagi keesokan harinya pada tanggal 8 Mei 2019.

Sugeng kembali pada pukul 01.30 WIB dini hari dan langsung memutilasi tubuh korban menggunakan gunting, dimulai dari leher.

Sugeng kemudian menyembunyikan tubuh korban ke dalam toilet.

Karena toiletnya sempit, Sugeng kemudian memutilasi tangan dan kaki korban.

Tubuh korban ditaruh di dalam toilet dengan dimasukkan ke dalam karung.

10 Bukti Baru Mutilasi Oleh Sugeng di Pasar Besar Kota Malang Setelah Reka Ulang Adegan Dilakukan
10 Bukti Baru Mutilasi Oleh Sugeng di Pasar Besar Kota Malang Setelah Reka Ulang Adegan Dilakukan (Suryamalang.com)

Sementara tangan kaki dan kepala korban dibawa ke bagian bawah anak tangga yang akan menuju ke Matahari.

"Motifnya ini korban tidak bisa memenuhi nafsu Sugeng untuk diajak berhubungan intim, karena keluar darah dari kemaluan korban," ucapnya.

Atas kejadian itu, kini Sugeng resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Sugeng akan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved