Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan di Pasar Besar Malang

Ingat Sugeng, Pria yang Mutilasi Wanita Hidup-hidup di Pasar Besar Malang? Kini Dihukum Mati

Sugeng Santoso (49), pelaku pembunuhan wanita di Pasar Besar Malang kini menerima vonis. Hukuman berat dijatuhkan Majelis Hakim. Dihukum mati.

Editor: Frandi Piring
Surya Malang
Sugeng dan Foto Sketsa wajah wanita yang menjadi korban mutilasi di Kota Malang. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ingat dengan pria bernama Sugeng Santoso (49), pelaku pembunuhan mutilasi wanita di Pasar Besar Malang 2019 lalu?

Kini, nasib Sugeng Santoso telah berada di ujung perjalanan hidupnya.

Dikabarkan, ia divonis hukuman mati atas perbuatan kejinya terhadap seorang wanita yang dibunuhnya dengan cara memutilasi tubuh korban.

Sugeng Santoso melakukan mutilasi terhadap korban dalam kondisi masih hidup sampai akhirnya tewas.

Pria asal Warga Jodipan, Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang itu menerima hukuman lebih berat.

Sketsa korban mutilasi Sugeng Santoso di Pasar Besar Malang.
Sketsa korban mutilasi Sugeng Santoso di Pasar Besar Malang. (istimewa/TRIBUN JATIM)

Di mana, setelah menjalani persidangan dan divonis hukuman 20 tahun penjara pada Rabu (26/2/2020), kini dirinya menerima hukuman lebih berat lagi, yaitu hukuman mati.

Hal itu karena kasasi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

Putusan dari Mahkamah Agung tersebut memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Surabaya, dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kota Malang.

Dari putusan Mahkamah Agung itu menyatakan hukuman Sugeng Santoso menjadi lebih berat.

Andi Darmawangsa sebagai Kepala Kejaksaaan Negeri Kota Malang, membenarkan adanya putusan dari Mahkamah Agung tersebut.

"Ya memang benar, ada putusan pidana mati untuk terpidana Sugeng.

Kami menerima petikan salinan putusan itu pada Jumat (4/9/2020) dari Mahkamah Agung," ujarnya kepada TribunJatim.com, Senin (14/9/2020).

Akan tetapi pihaknya masih belum bisa menjelaskan secara detail, alasan hakim Mahkamah Agung memutuskan Sugeng Santoso dijatuhi hukuman mati.

"Kami belum menerima lengkap berkas pertimbangan dari Mahkamah Agung. Hanya petikan salinan putusan. Untuk berkas putusan secara lengkap dan pertimbangan-pertimbangannya, masih belum kami terima," jelasnya.

Sugeng Santoso, pemutilasi di Pasar Besar Kota Malang saat mengikuti sidang pembacaan vonis di PN Malang, Rabu (26/2/2020).
Sugeng Santoso, pemutilasi di Pasar Besar Kota Malang saat mengikuti sidang pembacaan vonis di PN Malang, Rabu (26/2/2020). (TRIBUNJATIM.COM/AMINATUS SOFYA)

Maka dari itu dirinya mengungkapkan, saat ini yang dapat dilakukan terpidana Sugeng Santoso hanya ada dua opsi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved