PN Manado
PN Manado Tak Pernah Benarkan Penarikan Objek Jaminan Fidusia Secara Sepihak
Ketua LPK RI Sulut Stevanus Sumampouw dan Kepala Bidang Hukum LPK RI Sulut Audi Tujuwale meragukan pernyataan hakim dan Kepala Pengadilan Negeri Manad
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Aldi Ponge
Dalam amar putusan, satu di antaranya, majelis hakim menyatakan proses penarikan unit mobil yang dilakukan Maybank Finance telah sesuai perjanjian dan ketentuan perundang-undangan.
Majelis hakim juga menyatakan BPKB kendaraan atas nama Heru Patangari (Penggugat) tetap berada pada Maybank Finance sampai dengan lunasnya kewajiban Debitur.
Chandra Simanjuntak SH dan Iman Putra, Karyawan sekaligus Kuasa Hukum Maybank Finance menjelaskan, perselisihan bermula, ketika Debitur (Heru Patangari) yang sebelumnya menerima fasilitas kredit pembiayaan mobil Wuling Cortez menunggak cicilan di Maybank Finance beberapa bulan.
Berpotensi menimbulkan kredit macet, Maybank Finance berulang kali menagih cicilan namun tetap tak dihiraukan.
Akhirnya, Maybank Finance terpaksa melakukan upaya penarikan melalui jasa penagihan/penarikan ekstenal berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia yang dimilikinya.
Simanjuntak menjelaskan perkara ini telah melalui tahapan pembuktian, pemeriksaan saksi-saksi dan pemeriksaan pada upaya hukum keberatan, yang akhirnya terbukti perbuatan Maybank Finance melakukan penarikan unit dari Debitur Heru Patangari bukan merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
"Melainkan perbuatan tersebut diatur dalam perjanjian dan sesuai dengan perundang-undangan," kata Simanjuntak kepada Tribun, Kamis (10/09/2020).
Atas putusan tersebut, Maybank Finance memberi apresiasi kepada PN Manado khususnya pada Majelis Hakim yang memutus perkara keberatan dengan melihat perkara ini secara terang benderang.
Sebelumnya, kata Simanjuntak, Maybank Finance menghadirkan Ahli Hukum Perdata Umum dan Perikatan yaitu Sdri Dr Elfrida Gultom SH MH MKn; Ahli Hukum Pidana Dr Widjajanti Ermania SH MH, yang keduanya merupakan akademisi Universitas Trisaksi Jakarta dan Kadarina Fitra SH MH; Firmansyah SH yang keduanya dari Biro Hukum Kementerian Hukum dan HAM Jakarta.
Dari keseluruhan Ahli yang dihadirkan Maybank Finance dalam persidangan semuanya menyatakan, proses eksekusi tidak bertentangan dengan Undang-Undang karena seluruhnya telah diatur dalam perjanjian.
"Selain itu tidak ada alasan apapun debitur menunggak untuk tidak sukarela dalam menyerahkan kendaraan yang menjadi Objek Jaminan Fidusia," jelasnya.
Katanya, hal ini juga sesuai UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia sebagaimana telah diperjelas oleh Putusan Mahkaman Agung RI Nomor 18 /PUU-XVII/2019 sehingga setiap kreditur yang memiliki Sertifikat Fidusia berhak untuk melakukan penarikan (jika debitur menunggak) selama klausula wanprestasi telah diperjanjikan dalam perjanjian kredit.
Terkait itu, Maybank Finance mengimbau seluruh debitur yang memiliki hutang agar membayarkan tepat waktu untuk menghindari denda atau pencatatan buruk pada kolektibilitas dan juga upaya penarikan.
Di sisi lain, Iman Putra menambahkan, penarikan merupakan opsi terakhir jika debitur telah diperingati untuk membayar tetap tidak mau melakukan pembayaran.
Selanjutnya, dikarenakan putusan ini telah berkekuatan hukum tetap, maka satu-satunya jalan terakhir bagi debitur Heru Patangari untuk memperoleh kembali kendaraannya ialah dengan melunasi seluruh hutangnya pada Maybank Finance..(*/Vit/ndo)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/konferensi-pers-hak-jawab-terkait-putusan-pengadilan-negeri-manado-333.jpg)