PN Manado
PN Manado Tak Pernah Benarkan Penarikan Objek Jaminan Fidusia Secara Sepihak
Ketua LPK RI Sulut Stevanus Sumampouw dan Kepala Bidang Hukum LPK RI Sulut Audi Tujuwale meragukan pernyataan hakim dan Kepala Pengadilan Negeri Manad
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - PN Manado tak pernah membenarkan penarikan objek jaminan fidusia secara sepihak.
Penarikan barang tersebut tetap harus berdasarkan putusan pengadilan tingkat I.
Hal ini ditegaskan Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) RI.
• Nagita Slavina Lakukan Tes Swab Covid-19, Istri Raffi Ahmad: Jadi Pas Dimasukin Itu Gak Boleh Napas?
• Masih Ingat Papham? Lama Tak Muncul di Layar Kaca, Kini Muncul Bawa Kabar soal Kondisi Kesehatan
• Ilmuwan Temukan Potensial Kehidupan Alien di Planet Venus: Saya Sangat Terkejut, Kita Tidak Sendiri
• Chord Kunci Gitar Lagu Calon Bojo - Atta Halilintar: Aku Ra Iso Urip Tanpo Sliramu
Ketua LPK RI Sulut Stevanus Sumampouw dan Kepala Bidang Hukum LPK RI Sulut Audi Tujuwale meragukan pernyataan hakim yang menyatakan bahwa penarikan kendaraan oleh Maybank Finance terhadap Heru sudah sesuai prosedur.
"Yang pertama hakim kan tidak boleh memberikan statement," jelas Audi, Senin (14/9/2020).
Mahkamah Agung (MA) sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran MA terkait Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang menyatakan bahwa leasing tidak bisa menarik barang jaminan fidusia secara sepihak.
Penarikan barang tersebut tetap harus berdasarkan putusan pengadilan tingkat I.
"Majelis hakim tak pernah menyatakan bahwa penarikan oleh pihak Maybank Finance sudah sesuai prosedur, tapi yang dijelaskan adalah perjanjian antara kreditur dan debitur sudah sesuai dengan kesepakatan bersama. Itu dua hal yang berbeda," tambah Audi.
Stevanus pun menambahkan bahwa pemberitaan tersebut rawan menggiring opini bahwasannya pengusaha boleh menarik objek secara sepihak.
"Kalau ada lembaga lain yang bisa mengeksekusi lalu hukumnya jadi bagaimana? Kan jadi rancu," tambah Stevanus.
Heru Patangari, debitur pun menyayangkan hal ini sampai terjadi.
"Jadi seakan-akan pemberitaan ini membolehkan dan bertolak belakang dengan putusan yang ada. Padahal tidak pernah ada statement tersebut," kata Heru.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim PN Manado menjatuhkan putusan keberatan yang memenangkan Maybank Finance selaku Tergugat.
Dalam amar putusan yang dibacakan Kamis (03/09/2020), Majelis Hakim yang terdiri dari Glenny JL de Fretes SH MH (Ketua); Hj Halidja Wally SH MH (Anggota) dan Syors Mambrasar SH MH (Anggota) menjatuhkan putusan keberatan yang memenangkan Maybank Finance.
Dalam amar putusan, satu di antaranya, majelis hakim menyatakan proses penarikan unit mobil yang dilakukan Maybank Finance telah sesuai perjanjian dan ketentuan perundang-undangan.
Majelis hakim juga menyatakan BPKB kendaraan atas nama Heru Patangari (Penggugat) tetap berada pada Maybank Finance sampai dengan lunasnya kewajiban Debitur.
Chandra Simanjuntak SH dan Iman Putra, Karyawan sekaligus Kuasa Hukum Maybank Finance menjelaskan, perselisihan bermula, ketika Debitur (Heru Patangari) yang sebelumnya menerima fasilitas kredit pembiayaan mobil Wuling Cortez menunggak cicilan di Maybank Finance beberapa bulan.
Berpotensi menimbulkan kredit macet, Maybank Finance berulang kali menagih cicilan namun tetap tak dihiraukan.
Akhirnya, Maybank Finance terpaksa melakukan upaya penarikan melalui jasa penagihan/penarikan ekstenal berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia yang dimilikinya.
Simanjuntak menjelaskan perkara ini telah melalui tahapan pembuktian, pemeriksaan saksi-saksi dan pemeriksaan pada upaya hukum keberatan, yang akhirnya terbukti perbuatan Maybank Finance melakukan penarikan unit dari Debitur Heru Patangari bukan merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
"Melainkan perbuatan tersebut diatur dalam perjanjian dan sesuai dengan perundang-undangan," kata Simanjuntak kepada Tribun, Kamis (10/09/2020).
Atas putusan tersebut, Maybank Finance memberi apresiasi kepada PN Manado khususnya pada Majelis Hakim yang memutus perkara keberatan dengan melihat perkara ini secara terang benderang.
Sebelumnya, kata Simanjuntak, Maybank Finance menghadirkan Ahli Hukum Perdata Umum dan Perikatan yaitu Sdri Dr Elfrida Gultom SH MH MKn; Ahli Hukum Pidana Dr Widjajanti Ermania SH MH, yang keduanya merupakan akademisi Universitas Trisaksi Jakarta dan Kadarina Fitra SH MH; Firmansyah SH yang keduanya dari Biro Hukum Kementerian Hukum dan HAM Jakarta.
Dari keseluruhan Ahli yang dihadirkan Maybank Finance dalam persidangan semuanya menyatakan, proses eksekusi tidak bertentangan dengan Undang-Undang karena seluruhnya telah diatur dalam perjanjian.
"Selain itu tidak ada alasan apapun debitur menunggak untuk tidak sukarela dalam menyerahkan kendaraan yang menjadi Objek Jaminan Fidusia," jelasnya.
Katanya, hal ini juga sesuai UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia sebagaimana telah diperjelas oleh Putusan Mahkaman Agung RI Nomor 18 /PUU-XVII/2019 sehingga setiap kreditur yang memiliki Sertifikat Fidusia berhak untuk melakukan penarikan (jika debitur menunggak) selama klausula wanprestasi telah diperjanjikan dalam perjanjian kredit.
Terkait itu, Maybank Finance mengimbau seluruh debitur yang memiliki hutang agar membayarkan tepat waktu untuk menghindari denda atau pencatatan buruk pada kolektibilitas dan juga upaya penarikan.
Di sisi lain, Iman Putra menambahkan, penarikan merupakan opsi terakhir jika debitur telah diperingati untuk membayar tetap tidak mau melakukan pembayaran.
Selanjutnya, dikarenakan putusan ini telah berkekuatan hukum tetap, maka satu-satunya jalan terakhir bagi debitur Heru Patangari untuk memperoleh kembali kendaraannya ialah dengan melunasi seluruh hutangnya pada Maybank Finance..(*/Vit/ndo)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/konferensi-pers-hak-jawab-terkait-putusan-pengadilan-negeri-manado-333.jpg)