Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PN Manado

PN Manado Tak Pernah Benarkan Penarikan Objek Jaminan Fidusia Secara Sepihak

Ketua LPK RI Sulut Stevanus Sumampouw dan Kepala Bidang Hukum LPK RI Sulut Audi Tujuwale meragukan pernyataan hakim dan Kepala Pengadilan Negeri Manad

Penulis: Isvara Savitri | Editor: Aldi Ponge
Tribun Manado/Isvara Savitri
Konferensi Pers hak jawab terkait putusan Pengadilan Negeri Manado soal penarikan objek jaminan fidusia, Senin (14/9/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - PN Manado tak pernah membenarkan penarikan objek jaminan fidusia secara sepihak.

Penarikan barang tersebut tetap harus berdasarkan putusan pengadilan tingkat I.

Hal ini ditegaskan Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) RI.

Nagita Slavina Lakukan Tes Swab Covid-19, Istri Raffi Ahmad: Jadi Pas Dimasukin Itu Gak Boleh Napas?

Masih Ingat Papham? Lama Tak Muncul di Layar Kaca, Kini Muncul Bawa Kabar soal Kondisi Kesehatan

Ilmuwan Temukan Potensial Kehidupan Alien di Planet Venus: Saya Sangat Terkejut, Kita Tidak Sendiri

Chord Kunci Gitar Lagu Calon Bojo - Atta Halilintar: Aku Ra Iso Urip Tanpo Sliramu

Ketua LPK RI Sulut Stevanus Sumampouw dan Kepala Bidang Hukum LPK RI Sulut Audi Tujuwale meragukan pernyataan hakim yang menyatakan bahwa penarikan kendaraan oleh Maybank Finance terhadap Heru sudah sesuai prosedur.

"Yang pertama hakim kan tidak boleh memberikan statement," jelas Audi, Senin (14/9/2020).

Mahkamah Agung (MA) sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran MA terkait Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang menyatakan bahwa leasing tidak bisa menarik barang jaminan fidusia secara sepihak.

Penarikan barang tersebut tetap harus berdasarkan putusan pengadilan tingkat I.

"Majelis hakim tak pernah menyatakan bahwa penarikan oleh pihak Maybank Finance sudah sesuai prosedur, tapi yang dijelaskan adalah perjanjian antara kreditur dan debitur sudah sesuai dengan kesepakatan bersama. Itu dua hal yang berbeda," tambah Audi.

Stevanus pun menambahkan bahwa pemberitaan tersebut rawan menggiring opini bahwasannya pengusaha boleh menarik objek secara sepihak.

"Kalau ada lembaga lain yang bisa mengeksekusi lalu hukumnya jadi bagaimana? Kan jadi rancu," tambah Stevanus.

Heru Patangari, debitur pun menyayangkan hal ini sampai terjadi.

"Jadi seakan-akan pemberitaan ini membolehkan dan bertolak belakang dengan putusan yang ada. Padahal tidak pernah ada statement tersebut," kata Heru. 

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim PN Manado menjatuhkan putusan keberatan yang memenangkan Maybank Finance selaku Tergugat.

Dalam amar putusan yang dibacakan Kamis (03/09/2020), Majelis Hakim yang terdiri dari Glenny JL de Fretes SH MH (Ketua); Hj Halidja Wally SH MH (Anggota) dan Syors Mambrasar SH MH (Anggota) menjatuhkan putusan keberatan yang memenangkan Maybank Finance.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved