Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bantuan dari Pemerintah

Keluarga Miskin Akan Terima Bantuan Rp 15 Juta dari Pemerintah, Ini Kriteria dan Cara Mendapatkannya

Pemberian bantuan ini merupakan program Kementerian Sosial yang batal dilaksanakan pada tahun 2020 karena ada pandemi covid-19.

Editor: Ventrico Nonutu
Int
Ilustrasi :Sampel Rumah yang Direkomendasikan untuk dapat bantuan Rumah Tinggal Layak Huni 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah dikabarkan akan memberikan bantuan Rp 15 juta untuk keluarga tak mampu.

Bantuanyang akan dimulai tahun 2021 tersebut digunakan untuk Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH).

Pemberian bantuan ini merupakan program Kementerian Sosial yang batal dilaksanakan pada tahun 2020 karena ada pandemi covid-19.

Joko Widodo Masuk Tim Pemenangan hingga Jadi Sorotan, Gibran: Itu Beda Orang, Bukan Bapak Saya

Syekh Ali Mengaku Tak Punya Musuh Selama Ini: Saya Menjaga Perasaan Orang Muslim dan Non muslim

Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin (Dirjen PFM) Kementerian Sosial Asep Sasa Purnama mengatakan, program bansos RTLH untuk tahun ini terpaksa ditiadakan.

Pasalnya, anggaran tersebut dialokasikan untuk penanganan Covid-19.

"Tahun 2020 tidak ada, karena anggarannya refocusing untuk covid," katanya kepada Kompas.com, Selasa (15/9/2020).

Oleh sebab itu, lanjut Asep, bansos RTLH tersebut diagendakan untuk tahun 2021.

RTLH merupakan kegiatan penanganan fakir miskin yang diselenggarakan oleh Kementerian Sosial dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas tempat tinggal.

Rumah fakir miskin ini akan diperbaiki atau rehabilitasi mulai dari atap, lantai, dinding, serta fasilitas MCK.

Adapun nilai yang didapatkan bagi masyarakat miskin yang mendapatkan perbaikan rumah tak layak huni sebesar Rp 15 juta per Kepala Keluarga (KK) per unit.

"Selanjutnya untuk bantuan rehabilitasi sosial (RTLH) kami informasikan di tahun 2021, kami mendapatkan amanah untuk mengawal program ini. Kemudian, indeks bantuannya sebesar Rp 15 juta per KK per unit," katanya secara virtual, Senin (14/9/2020).

Lalu, kriteria seperti apakah yang dapat menerima program tersebut? Berdasarkan data yang diterima Kompas.com dari Direktorat Jenderal Fakir Miskin Kemensos ada beragam.

Kriteria penerima

Masuk kategori fakir miskin dan memiliki KTP atau identitas yang masih berlaku.

Kepala Keluarga atau anggota keluarga yang tidak mempunyai sumber mata pemcaharian atau mempunyai mata pencaharian tetapi tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok yang layak bagi kemanusiaan (memperoleh upah di bawah UMR).

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved