Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Minahasa

Didapati Tidak Pakai Masker, Warga Bakal Kena Sanksi Administrasi

Asisten 1 Setdakab Minahasa Denny Mangala menjelaskan pelaksanaan Peraturan Bupati Nomor 34 tahun 2020 tentang penerapan disiplin

Penulis: Andreas Ruauw | Editor: David_Kusuma
Istimewa
Penegakan hukum protokol kesehatan sebagai usaha pencegahan dan pengendalian Covid-19 

TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Asisten 1 Setdakab Minahasa Denny Mangala menjelaskan pelaksanaan Peraturan Bupati Nomor 34 tahun 2020 tentang penerapan disiplin, dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai usaha pencegahan dan pengendalian Covid-19.

"Tapi masih banyak masyarakat yang belum melaksanakan protokol kesehatan seperti mengunakan masker," kata Mangala, Selasa (15/9/2020).

Menurutnya, itu kebanyakan pedagang yang berjualan di pasar dan tempat-tempat makan. Sehingga perlu melakukan patroli di tempat-tempat berkumpulnya banyak orang.

"Perlu dibahas bersama yakni teknis pengenaan sanksi bagi yang melanggar, mekanisme pembayaran denda serta pemberian sanksi bagi pemilik usaha kafe yang tidak menyediakan tempat cuci tangan," kata Mangala.

Partai Demokrat Copot Netty Agnes Pantow dari Jabatan Ketua Fraksi di DPRD Sulut

Polimdo Terus Bergiat, Tingkatkan Kualitas Jalan, Talud dan Pagar Rumah Ibadah

Tak Pakai Masker, Petugas Gabungan Suruh Warga Push Up hingga Ucap Pancasila

Tetap diharapkannya mengedepankan tindakan persuasif , serta aspek edukatif dalam penerapan sanksi.

Sedangkan Penyetoran sanksi denda melalui Bank Sulut, tapi apabila di kecamatan tidak ada nantinya petugas yang akan menyetorkan.

Sementara Wakapolres Kompol Ahmad Sutrisno menegaskan, jika teknis di lapangan tetap kedepankan persuasif, sehingga perlu adanya kolaborasi antara Pemerintah daerah, TNI, dan Polri dalam pelaksanaan tugas.

Jumlah Dokter di Indonesia Terendah Kedua di Asia Tenggara, 1 Dokter Layani 2.500 Penduduk

Tentunya juga perlu kesamaan Persepsi bersama dalam pelaksanaan penegakan hukum bagi pelanggar.

"Sanksi berupa teguran lisan seperti himbauan kepada masyarakat untuk menggunakan masker, mencuci tangan, teguran tertulis berupa mencatat nama masyarakat yang tidak mengunakan masker.

Seperti kerja sosial berupa menyapu di jalan, serta administratif berupa denda yang di setorkan ke Bank," kata Wakapolres.

Sepanjang 2020, Kantor Basarnas Manado Lakukan 13 Operasi SAR Pelayaran

Hal senada dikatakan Kasdim 1302 Minahasa Mayor Inf Veky Welang yang berharap pula menjauhi tindakan yang anarkis kepada masyarakat sesuai dengan penyampaian panglima TNI karena saat ini belum darurat militer.

Adapun hasil rapat itu yakni anggota/petugas yang akan dimasukan dalam gabungan petugas penindakan sesuai Peraturan Bupati Nomor 34 tahun 2020.

Penindakan dengan sasaran tempat berkumpulnya masyarakat seperti kafe, restoran, indomaret indomart serta tempat-tempat usaha lainnya segera dimulai.

Bupati Bolmut Jalani Perawatan di RS Kandou, Wabup: Pemerintahan Tetap Jalan Seperti Biasa

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved