Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Internasional

Mike Tyson Datangi Dukun agar Tak Dipenjara, Ditangkap 38 Kali saat 13 Tahun, Merampok & Pukul Orang

Sebelum dijatuhi hukuman, Tyson ternyata melakukan tindakan ekstrem, termasuk mendatangi dukun dalam upaya menghindari hukuman penjara.

Editor:
THE SUN 
Tato Arthur Ashe yang ada di lengan kiri Mike Tyson. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Saat ini siapa yang tak kenal dengan sosok Mike Tyson?

Mike Tyson merupakan seorang Legenda tinju dunia kelas berat yang sangat populer saat masih aktif di ring tinju hingga pensiun.

Namun, siapa sangka di tahun 1992 sang legenda ini dihukum karena kasus pemerkosaan.

Sebelum dijatuhi hukuman, Tyson ternyata melakukan tindakan ekstrem, termasuk mendatangi dukun dalam upaya menghindari hukuman penjara.

Mike Tyson
Mike Tyson (@Allsport)

Menurut Rob Tannenbaum dari Rolling Stone, Mike Tyson telah ditangkap sebanyak 38 kali saat berusia 13 tahun.

Di usia tersebut, kebanyakan anak pergi ke sekolah dan berolahraga.

Tetapi, Tyson menemukan identitasnya dengan merampok rumah, memukuli orang, dan menggunakan narkoba.

Masalah-masalah itu akhirnya membawanya ke Tyron, di mana dia belajar tinju dan mulai menyusuri jalan menuju ketenaran.

Namun, sebagai selebritas, Tyson tidak menjadi warga negara teladan.

Hal tersebut bermula dari penyalahgunaan obat terlarang hingga memukul petugas parkir.

Seperti yang diungkapkan oleh New York Times, Tyson juga menghadapi tuduhan pemerkosaan pada 1991.

Mantan juara dunia tinju kelas berat itu dituduh memperkosa seorang wanita di sebuah hotel Indianapolis selama kunjungan ke kota itu.

Seorang wanita melaporkan dia diserang secara seksual oleh Tyson pada 19 Juli, seperti disebutkan juru bicara polisi Indianapolis, Andrew Stoner.

Setelah persidangan berikutnya, Tyson dinyatakan bersalah.

Namun, menjelang hukuman, dia berusaha keras mencoba dan menghindari hukuman penjara.

Sumber: BolaSport.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved