Pilkada 2020
Mendagri Tegur 5 Paslon di Sulut, Bawaslu Akan Adakan Rakor Cegah Mobilisasi Massa
Beberapa waktu lalu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegur 72 bakal calon peserta Pilkada 2020 di seluruh Indonesia
Penulis: Isvara Savitri | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Beberapa waktu lalu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegur 72 bakal calon peserta Pilkada 2020 di seluruh Indonesia.
Mayoritas teguran dikarenakan para calon tersebut melanggar protokol kesehatan.
Beberapa pejabat di Sulawesi Utara pun tak luput terkena teguran tersebut, di antaranya:
1. Wakil Wali Kota Bitung, Maurits Mantiri.
2. Bupati Minahasa Selatan, Christiany Eugenia Paruntu
3. Wakil Bupati Minahasa Selatan, Franky Donny Wongkar
4. Wakil Bupati Bolsel, Iskandar Kamaru
5. Wakil Bupati Bolmut Rusdi Gumalangit
• Billy Lombok: Kader Demokrat Sulut Wajib Amankan MOR-HJP, Apabila Tidak, Ada Sanksi
• Iming-Iming Bisnis Menjanjikan, Warga Ini Malah Rugi Jutaan Rupiah
• Cegah Penyebaran Covid-19, Polsek Dimembe Gelar Patroli Malam
Terkait terguran tersebut, Bawaslu Sulut akan melakukan rapat koordinasi kembali dengan beberapa pemangku kepentingan seperti paslon, KPU, kepolisian, dan pemda (Satgas Covid-19 dan Satpol PP).
"Jadi kami akan berkoordinasi tentang upaya-upaya pencegahan di kegiatan yang lebih besar seperti penggalangan massa di masa kampanye," ujar Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda, Minggu (13/9/2020).
Pada 26 September 2020 nanti memang akan ada kampanye damai yang mungkin memunculkan mobilisasi massa besar-besaran sehingga diperlukan regulasi tertentu untuk mengatur penerapan protokol kesehatan Covid-19.
• Wenny Lumentut Bakal Bantu Pengaspaslan Jalan Perkebunan
• Disambut Antusias Warga Modayag Barat, Suhendro Beberkan Alasannya Maju Pilbup Boltim
"Penerapan protokol kesehatan tak serta-merta hanya tanggung jawab pihak penyelenggara pemilu, tetapi juga ada lembaga-lembaga lain. Jadi kita berharap ke depannya akan dilaksanakan rakor dan ada aksi konkret termasuk menyiapkan perangkat regulasi pendukung," tambah Herwyn.
Herwyn mengatakan jika diperlukan pihaknya akan memberi saran agar ada peraturan bupati/wali kota tentang pemilihan kepala daerah dengan memperhatikan protokol kesehatan serta sanksi sosial yang mungkin untuk diberlakukan.
Bagi Herwyn, yang paling penting semua pihak bisa terlibat karena memiliki wilayah kewenangannya masing-masing.
"Misalnya pendaftaran paslon di lingkup kantor KPU itu masih kewenangan KPU dan Bawaslu, tapi kalau di luar kantor sudah bukan kami. Harusnya ditindak oleh kepolisian atau Satpol PP kalau ada peraturan daerah," tutup Herwyn.(*)
• Ini Jawaban KPU Minut Terkait Hasil Verifikasi Faktual Keabsahan Ijazah SGR
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO: