DPRD Boltim
DPRD Boltim Gelar Paripurna KUPA dan PPAS Perubahan Tahun 2020
Sebelumnya DPRD Boltim telah melakukan rapat paripurna dalam rangka penyampaian rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2021
Penulis: Siti Nurjanah | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, TUTUYAN - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), dalam rangka penyampaian rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2020, di lantai satu, kantor DPRD Boltim, Kamis (10/9/2020).
Sebelumnya DPRD Boltim telah melakukan rapat paripurna dalam rangka penyampaian rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2021.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Boltim Medy Lensun didampingi Wakil Ketua DPRD Boltim Muhammad Jabir dan dihadiri para anggota DPRD Boltim, Sekwan DPRD Boltim, Sekretariat DPRD Boltim, Sekda Boltim Sonny Warokka hingga para asisten Pemkab Boltim.
Wakil Ketua DPRD Boltim Medy Lensun menyampaikan, pembangunan daerah dilaksanakan dengan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan kerja, aspek terhadap pengambilan kebijakan, berdaya saing, maupun peningkatan indeks pembangunan manusia.
• Warga Antusias Belanja di Pasar Murah, Terapkan Protokol Kesehatan
• Rapat Paripurna DPRD Boltim Dalam Rangka Penyampaian KUA dan PPAS Tahun 2021
• Kekuatan JG-KWL Terus Bertambah, Remiku Talawaan Bantik Resmi Terbentuk
"Pembangunam daerah yang baik disarankab pada perencanaan yang bertumpu pada penetepan prioritas pembangunan berbasiskan pada keinginan /aspirasi rakyat," ucapnya.
Ia menambahkan, sesai dengan amanat Undang-Undang nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, Undang-Undang nomor 23 Tahin 2014 tentang pemerintah daerah, sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang 9 Tahun 2015, maka rencana pembangunan yang akan dianggarkan dalan APBD terlebih dahulu dibuat kesepakatan antara Pemda dengan DPRD dalam bentuk nota kesepakatan tentang kebijakan umum APBD.
"Kebijakan APBD (KUA) adalah dokumen yang dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode satu tahun," ucapnya.
• Diduga Kampanye Hitam Serang CEP-SSL, Pesan Whatsapp Palsu Viral, Ini Kata Tetty Paruntu
• Pemandangannya Asri, Desa Sapa Timur Dijuluki Desa Bunga di Minsel
Lanjutnya, akibat Covid-19 penyusunan KUA PPAS harus memperhatikan perubahan-perubahan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
"Untuk itu perlu dilakukan secara cermat mengingat akan diperhadapkan dengan belanja daerah dengan sisa waktu pelaksanaannya," ujarnya.
Selanjutnya, mewakili Bupati Boltim Sehan Landjar, Sekda Boltim Sonny Warokka menyampaikan KUPA - PPAS Perubahan tahun anggaran 2020.
Sonnu Warokka mengatakan, guna suksesnya penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana yang tertuang dalam Perubahan Rencana Kerja Daerah Tahun 2020 (P-RKPD), dan dimplementasi melalui program dan kegiatan prioritas, berdasarkan visi dan misi yang telah ditetapkan, maka sudah seharusnya ditopang dengan ketersediaan anggaran.
• KPU dan Bawaslu Sulut Masuki Masa Verifikasi Berkas Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Pilkada 2020
"Namun, sebelumnya perlu saya sampaikan hal-hal yang mendasari sehingga perlunya dilakukan perubahan APBD tahun anggaran 2019, yaitu adanya saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya yang merupakan sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) berdasarkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) tahun sebelumnya," ujarnya.
Lanjutnya, kemudian terjadi perkembnagan yang tidak sesiuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran (KUA) pada asumsi KUA maupun PPAS sebelumnya.
Selanjutnya, terjadi keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja. (ana)
• Syahrini Ungkap Kronologi Pasca Insiden Dahi Bocor, Begini Kondisi Istri Reino Barack
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO: