Desa Sapa Timur
Pemandangannya Asri, Desa Sapa Timur Dijuluki 'Desa Bunga' di Minsel
Desa Sapa Timur Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) terus berbenah sejak dipimpin oleh Hukum Tua Ronny Lengkey
Penulis: Andrew_Pattymahu | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, AMURANG - Desa Sapa Timur Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) terus berbenah sejak dipimpin oleh Hukum Tua Ronny Lengkey.
Sekarang jika ada yang berkunkung ke desa ini, maka akan melihat pemandangan asri, lantaran di setiap pekarangan rumah ditanami dengan aneka bunga berwarna-warni. Bahkan warga setempat menanam bunga sampai ke pinggir badan jalan.
Ronny Lengkey, Kamis (10/9/2020) mengatakan imbauan menanam bunga kepada warganya dikeluarkan sejak tahun lalu. Menurutnya warga juga sudah tak takut lagi memelihara bunga, dikarenakan hewan kambing sudah tak berkeliaran sembarangan.
"Di desa kami sudah ada perdes (peraturan desa) hewan peliharaan. Jadi barangsiapa yang membiarkan hewannya berkeliaran sembarangan, maka akan ditangkap petugas desa dan dikenakan denda," ujar dia.
• Dukung Sensus Penduduk 2020, Gubernur Olly Diverifikasi Petugas dan Kepala BPS Sulut
• Sekkot Audy Pangemanan Wakili Lomban dan Mantiri, Lakukan Ini
• Tiga Taman Bermain Ramah Anak Hadir di Kotamobagu
Latar bekakang penerbitan perdes itu lantaran di desa Sapa Timur hampir semua warganya memelihara hewan kambing.
Kambing dilepas begitu saja oleh pemiliknya dan kemudian berkeliaran bebas di jalan-jalan desa.
Ada juga yang masuk ke pekarangan rumah warga lainnya kemudian memakan habis tanaman dan bunga. Bukan hanya itu, kotoran kambing juga tersebar di mana-mana.
Ronny Lengkey kemudian bersama BPD Sapa Timur rapat dan menerbitkan perdes hewan peliharaan.
Dalam perdes disebutkan bagi warga yang sengaja membiarkan kambingnya bebas berkeliaran maka akan ditertibkan.
• ASITA - Pemprov Sulut Gelar Yard Charity Sale, Hasilnya Akan Didonasikan bagi Pelaku Pariwisata
"Sebelum perdes diberlakukan pemdes melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Nah saat perdes itu diberlakukan, dalam operasi, kami menertibkan puluhan kambing dan kemudian di bawa ke kantor desa," kata Ronny Lengkey.
Pria yang memulai karir sebagai PNS tahun 2000 itu memgatakan warga yang ingin mengambil kembali kambingnya, harus membayar denda sebesar Rp 50 ribu. Denda tersebut kemudian menjadi pendapatan desa.
"Awalnya aturan ini banyak yang menentang. Tapi tidak sedikit juga yang mendukung Pemdes Sapa Timur," ujarnya.
• Peringatan HUT Sulut ke-56, Ada Pemecahan Rekor Muri hingga Lomba Berhadiah Rp 100 Juta
Tapi karena aturan itu diberlakukan tanpa pandang bulu, akhirnya bisa berbuah manis. Sejak tahun 2019 tidak ada satupun hewan kambing yang berkeliaran di tempat-tempat umum apalagi mrmasuki rumah warga.
Ronny Lengkey sudah sejak tahun 2017 dipercayakan menjadi Penjabat Hukum Tua Desa Sapa Timur. oleh teman-teman sesama hukum tua dia mendapat julukan sebagai 'penjabat hukum tua terlama' di Minsel.
Di satu sisi lantaran keasrian desa ini, orang-orang menyebut Sapa Timur sebagai 'desa bunga' bahkan ada yang berkelakar menyebutnya sebagai 'kota bunga'.
"Selama saya dipercayakan oleh Bupati Minsel memimpin Desa Sapa Timur, saya akan berikan yang terbaik," pungkas dia.
• Pekerja Wajib Kembalikan Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta ke Kas Negara Jika Ternyata Tak Penuhi Syarat
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO: