Kasus Penggelapan Kendaraan
3 IRT Berurusan dengan Polisi Gara-Gara Ini
Polda Sulut dan Polres Bitung, terus memperlihatkan kolaborasi yang apik dalam pengungkapan kasus
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Polda Sulut dan Polres Bitung, terus memperlihatkan kolaborasi yang apik dalam pengungkapan kasus.
Timsus Maleo Polda Sulut dan Resmob Polres Bitung melakukan penangkapan terhadap pelaku dugaan penggelapan kendaraan mobil sebanyak 4 unit.
Menurut Kapolres Bitung AKBP FX Winardi Prabowo, melalui Kasat Reskrim AKP Frelly Sumampouw kasus ini bermula dari laporan polisi di Polres Bitung dan postingan laman Facebook milik Timsus Maleo Agustus 2020.
Timsus Maleo Polda Sulut pada hari Selasa (7/8/2020), melakukan penyelidikan tentang adanya laporan tersebut.
• Hari Ketiga Ikut Serangkaian Tes Kesehatan, Paslon SSM-Oppo Tak Temui Kendala
• 62 ASN di Bolmong Jalani Tes Swab
• William Luntungan Pilih Mundur dari Nasdem dan Mendukung OD-SK serta JG-KWL
Keesokan harinya Rabu (8/9/2020) sekitar pukul 09.00 Wita Timsus Maleo mendapatkan informasi tentang, satu di antara rumah terduga tersangka perempuan MN alias Mey (40).
Rumah Mey saat disambangi petugas, ada 3 terduga tersangka lainnya sedang berkumpul.
Yaitu IM alias Irma (43) dan MK alias Uto (49).
"Ya jadi dalam kasus ini ada 3 orang terduga tersangka, yang semuanya perempuan warga Kota Bitung sehari-hari sebagai ibu rumah tangga," kata Frelly kepada wartawan Rabu (9/9/2020).
Ketika dilakukan interogasi awal, para terduga tersangka mengakui bahwa memang benar ke 4 mobil tersebut telah digelapkan.
• Keluh Kesah Petani Cengkih di Masa Pandemi Covid-19
• Tim RISKI Ragukan Hasil Swab Test yang Dikeluarkan RSUD Pobundayan
Tak berhenti di situ Timsus Maleo melakukan pengembangan untuk mencari semua barang bukti mobil yang telah digelapkan.
Masih di hari Selasa (8/9/2020) pukul 17.00 wita empat mobil yang telah digelapkan berhasil di amankan.
Selanjutnya ke 3 (tiga) terduga tersangka dan empat barang bukti dibawa ke Mako Team Maleo, kemudian diserahkan ke Polres bitung guna proses hukum lebih lanjut.
"Penanganan terhadap terduga tersangka di Polres Bitung, kami sedang proses penyidikan," tandasnya.
Timsus Maleo Polda Sulut melalui Kanit 2 Ipda Tuegeh Darus menambahkan, pengungkapan dan penangkapan kasus ini bedasarkan Surat Perintah Nomor : Sprin/ 289/ III/ OPS.1./ 2020 dan Laporan Polisi : Lp/671/IX/2020/Sulut/Res Bitung, tanggal 8 September 2020.
• Momen Emas Pegadaian, Donna Agnesia Pilih Investasi Emas, ini Alasannya
Adapun barang bukti dalam kasus ini 1 unit mobil Daihastu Xenia 1.3 DB 1002 CI warna putih, 1 unit mobil Daihatsu Xenia 1.3 DB 1013 CE warna putih, 1 unit mobil Daihastu Xenia 1.3 DB 1608 CI warna silver dan 1 unit mobil Toyota Calya 1.2 DB 1379 CH warna orange.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/timsus-tangkap-kasus-penggelapan-234.jpg)