Terkini Daerah
Bawaslu Ungkap Potensi Pelanggaran di Tahapan Pendaftaran, Siap Layani Laporan Sengketa
KPU Sulut menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut Tahun 2020
Penulis: Ryo_Noor | Editor:
TRIBUNMANADO.CO. ID - KPU Sulut menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut Tahun 2020, Senin (31/8/2020)
Ketua Bawaslu Sulut, Herwyn Malonda diundang dalam kegiatan itu.
Ia menyampaikan beberapa hal terkait dengan dasar hukum pendaftaran bakal Paslon Pilkada Sulut Tahun 2020.
Malonda menegaskan, agar KPU memperhatikan B1 - KWK dalam proses pendaftaran bakal paslon, serta prosedur teknis dan protokol Covid-19.
Berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2020, KPU memperhatikan tanda terima kelengkapan berkas pendaftaran bakal pasangan calon agar tdk terjadi miss komunikasi antara KPU dan peserta.
Selain itu Ketua Bawaslu menegaskan untuk mendukung tugas pengawasan Bawaslu wajib menerima salinan BA hasil verifikasi berkas bakal paslon Gubernur dan Wakil Gubernur.
KPU juga harus bisa menjaga informasi yang bersifat privat terhadap tes kesehatan bakal paslon dari covid-19
Herwyn menyampaikan beberapa hal terkait dengan kerawanan indikasi pelanggaran dalam proses pendaftaran bakal paslon dan tindak lanjut Bawaslu.
Apabila nantinya terjadi pelanggaran dalam tahapan, maka akan dituangkan dalam form pengawasan Bawaslu untuk diproses lebih lanjut sesuai regulasi yang berlaku.
Terkait penanganan sengketa Ketua Bawaslu menyampaikan, permohonan dapat diterima oleh Bawaslu apabila peserta dirugikan secara langsung.
Terakhir menyampaikan Ketua Bawaslu menyampaikan agar mengantisipasi pendaftaran di hari akhir batas pendaftaran pencalonan untuk dapat diatur dengan baik.
Penyelenggara Pemilu baik Bawaslu maupun KPU menjaga integritas dan netralitas, serta menjaga konsistensi agar sesuai dengan regulasi dan protokol kesehatan Covid-19. (ryo)