Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bantuan Pemerintah

Selama Pandemi Covid-19, Ini 7 Daftar Bantuan yang Dikucurkan Pemerintah

Selama pandemi Covid-19 atau virus corona ini, pemerintah telah memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak.

pixabay.com
Ilustrasi uang - Berikut ini cara dan syarat mendapatkan bantuan Rp 600 ribu per bulan bagi pekerja dengan gaji dibawah Rp 5 juta. 

Total keseluruhan nilai sembako yang diterima tiap warga selama tiga bulan yakni April, Mei, dan Juni adalah Rp 1,8 juta.

Belakangan, pemerintah memperpanjang program ini sampai Desember, namun nilainya berkurang menjadi Rp 300.000 per bulan.

2. Bantuan sosial tunai

Sama dengan bantuan sembako, program ini juga dikucurkan sejak awal kasus Covid-19 muncul di Indonesia.

Bedanya, bantuan tunai ini menyasar warga di luar Jabodetabek.

Program ini memberikan dana secara tunai sebesar Rp 600.000 kepada masyarakat selama 3 bulan, yakni April, Mei, dan Juni.

Mau Pinggangmu Ramping Tanpa Diet Ketat? Pertama Kamu Harus Buang 2 Kata ini

Belakangan juga program ini diperpanjang sampai Desember. Namun, nilai uang tunai yang diterima berkurang jadi Rp 300.000. 

Bantuan ini diberikan bagi warga terdampak Covid-19 baik yang sudah atau belum masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial (Kemensos).

Pemerintah daerah diberikan keleluasaan untuk mengajukan penerima bantuan.

Data pengusulan kemudian akan diverifikasi oleh tim Kemensos guna memastikan yang bersangkutan tidak masuk dalam daftar penerima bantuan pemerintah pusat yang lain yang telah ada sebelum pandemi, sehingga tidak terjadi data ganda.

Bantuan disalurkan melalui transfer ke rekening masing-masing penerima atau lewat PT Pos Indonesia.

3. BLT dana desa

Pemerintah juga mengalihkan sebagian anggaran dana desa untuk BLT ini demi mengahadapi dampak ekonomi pandemi Covid-19.

BLT Dana Desa disalurkan dalam dua gelombang. Masing-masing gelombang terdiri dari tiga tahapan.

Gelombang pertama diberikan pada bulan April (tahap I), Mei (tahap II), dan Juni (tahap (III).

Per bulannya, masing-masing keluarga penerima manfaat (KPM) akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000.

POPULER: Aurelia Margaretha Merasa Tak Adil Divonis 5 Tahun, Teman Tidur Petugas Kemenhub Hingga BLT

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved